I. PENDAHULUAN
Berdasarkan amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Bab XIV tentang perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (1) berbunyi : ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” . Ayat (4) :” Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa menurut pasal 33 tersebut menempatkan Koperasi berkedudukan sebagai SOKO GURU perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Artinya bahwa peran Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang bercirikan ; demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Namun dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat menuju pada persaingan terbuka yang disebut sebagai ekonomi pasar, pertumbuhan Koperasi dewasa ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan peranannya sebagaimana diharapkan, malah Koperasi cenderung semakin terpuruk ditengah persaingan yang sangat bebas.
Oleh karena itu untuk menyelaraskan dengan gerakan ekonomi yang sangat dinamis dan terbuka tersebut, maka perlu adanya upaya terstruktur yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dengan benar benar menerapkan prinsip Kopeerasi dan kaidah usaha ekonomi, agar tercipta sebagai organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak social.
Agar tercipta kondisi dimana Koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian nasional, maka diharapkan pemerintah (pusat maupun daerah ) dapat menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koporasi, memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan dan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi.
Yang tidak kalah pentingnya adalah menciptakan kader-kader Koperasi yang handal dari kalangan masyarakat, khususnya dikalangan mahasiswa sebagai penggerak dan pelaku yang diharapkan dapat menumbuhkembangkan Koperasi setelah lulus dari masa pendidikannya di perguruan tinggi.
II. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa Latin “Cooperatio” dan bahasa Inggris yaitu “Cooperation”. Cooperation terdiri dari kata Co yang artinya bersama dan operation artinya kerja. Dengan demikian Cooperation berarti kerja sama.
Kerja sama adalah suatu kegiatan bersama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang masing-masing dalam kesulitan yang sama , namun masing-masing tidak dapat mengatasi kesulitannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama.
Ada beberapa faktor yang menimbulkan adanya kerja sama, yakni:
1) Adanya orang-orang yang memerlukan kerja sama
2) Kesamaan dari kesulitan yang dihadapi oleh orang-orang yang bersangkutan
3) Kerelaan hati untuk bergabung
4) Kesamaan tujuan yan g ingin dicapai oleh masing-masing anggota yang bergabung
5) Timbul sebagai reaksi terhadap keadaan.
Dengan demikian Koperasi itu merupakan kekuatan imbangan untuk meringankan beban masing-masing anggota. Dalam kerja sama tersebut mereka akan mengatasi berbagai hal, yang apabila dilakukan oleh orang per orang, relatif suIit untuk mengatasinya.
Apabila dilihat dari pengertian kerja sama tersebut, maka kegiatan kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam berbagai segi kehidupan. Namun pembahasan pengertian Koperasi/ kerja sama dalam pelajaran ini adalah ditinjau dari segi ekonomi.
Koperasi sebagai suatu kerja sama dalam bidang ekonomi., beberapa pendapat mengemukakan batasan – batasan Koperasi sebagai berikut :
1) Koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2) Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang secara bersama-sama atas dasar suka rela bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi bagi anggota-anggotanya dan juga masyarakat di dalam lingkungan kerjanya, dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
3) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan gotong royong.
4) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri atas orang-orang, umumnya yang ekonominya lemah yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam bidang perkoperasian dengan jalan pembentukan perusahaan yang diawasi secara demokratis dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut memberikan modal yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko dan turut mengecap keuntungan-keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut imbangan yang adil.
5) Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari beberapa batasan Koperasi yang dikemukakan, maka dapat dilihat bahwa didalam tubuh Koperasi itu mengandung tiga aspek/tinjauan, yaitu :
1) Aspek/tinjauan sosial (sosiologis)
2) Aspek/tinjauan ekonomis
3) Aspek/tinjauan etika moral/Religius.
1). Aspek/tinjauan Sosial (Sosiologis)
Koperasi dipandang sebagai organisasi yang bersifat sosial, karena mengandung dua ide dasar yang bersifat sosiologis yang berperanan dalam kerja sama, yaitu :
a. Bahwa orang Iebih menyukai hubungan langsung diantara sesamanya, dengan kata lain Iebih menyukai hubungan pribadi daripada hubungan non pribadi.
b. Bahwa orang lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada bersaing.
Sesuai dengan pandangan tersebut di atas, maka Koperasi dianggap Iebih bersifat perkumpulan orang, yang lebih bersifat menghargai martabat manusia daripada perkumpulan modal.
2). Aspek/tinjauan Ekonomis
Tujuan-tujuan ekonomi dapat dicapai, baik dengan cara perseorangan maupun dengan berkeiompok-kelompok, yaitu dengan mengkombinasikan faktor-faktor produksi dalam suatu proses produksi, yang pada gilirannya akan memperoleh/menimbulkan pendapatan. Terhadap peranan Koperasi dalam kehidupan ekonomi, terdapat dua macam pendapat yang mendasarkan pada pandangan :
1. Revolusioner
2. Evolusioner
Pandangan reformistis melihat Koperasi sebagai suatu alat yang bersifat komprehensif dan revolusioner untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalis. Koperasi inilah sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan untuk mengurangi dan mengharmoniskan konflik-konflik kepentingan antara golongan buruh dan pengusaha, antara produsen dengan konsumen, antara usaha besar dan usaha kecil dan lain-lain. Pandangan kedua melihat Koperasi sebagai suatu pelaku ekonomi yang bersifat evolusioner di dalam perekonomian yang kapitalis. Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang berfungsi didalam kerangka dasar sistem kapitalisme yang menganut kebebasan ekonomi, persaingan, profit motive dan hak milik swasta.
Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang menitik beratkan perusahaan-perusahaan kecil. Koperasi memampukan mereka untuk dapat berbuat lebih banyak, untuk memperoleh kemanfaatan dari adanya keuntungan kerja sama.
3).Aspek/tinjauan Etika Moral/Religius
Dicerminkan dari sikap dan tingkah laku serta isi hati dan
buah pikiran seseorang yang
terlihat dari kejujuran, teliti, rajin, ramah tamah, sabar, dan
memiliki integritas.
Dari pandangan dan tinjauan /aspek sebagaimana yang
diuraikan diatas, maka dapat diberi beberapa pengertian
Koperasi sebagai berikut :
1. Menurut ILO Koperasi mengandung unsur-unsur :
-Merupakan perkumpilan orang
- Bergabung secara sukarela
- Untuk mencapai tujuan ekonomi bersama
-Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan
- Menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil.
2. H.E. Erdman dalam bukunya “ Passing of monopoly as an aim of Cooperatives” mengemukakan definisi Koperasi Sbb:
- Melayani anggota anggotanya
- Kebijaksanaan dasar dan pemilihan pengurus diputuskan di dalam rapat umum anggota
- Pengurus bertanggungjawab atas pengelolaan usaha secara efisien dan efektif
- Tiap tiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota
- Anggota adalah pemilik satu satunya dari perusahaan
- Para anggota menyediakan modal yang diperlukan
- Koperasi membayar yang tetap dibatasi oleh peraturan yang berlaku
- Keuntungan bersihnya dikembalikan kepada anggotanya dalam bentuk pembayaran kembali /sisa hasil usaha.
- Apabila Koperasi mengalami kerugian maka setiap anggota memikul rugi tersebut sesuai dengan dana yang dibayarkannya kepada Koperasi.
3. Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatakan : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang orang atau badan badan hokum Koperasi yang
merupakan tata susuna ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
III. PERANAN KOPERASI
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang, banyak melakukan peranan dan kegiatan dalam masyarakat.
Adapun peranan yang dapat dilakukan oleh Koperasi dalam masyarakat, meliputi:
1. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
Dengan mempersatukah tenaga, pikiran dan kemampuan orang-orang yang menjadi anggota Koperasi, maka ini merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam melakukan peranannya memersatukan usaha bersama ini, maka banyak jenis usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Koperasi.
2. Koperasi membantu meningkatkan penghasilan atau pendapatan anggotanya maupun masyarakat.
Dengan melalui Koperasi biaya yang dikeluarkan (khususnya biaya transportasi) akan dapat dihemat bila dibandingkan dengan membeli barang itu secara sendiri-sendiri ke pasar yang jaraknya relatif jauh dari tempat tinggalnya.
Ini berarti bahwa anggota masih mempunyai uang lebih untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Selain itu Koperasi dapat melakukan penjualan bersama atas produk yang dihasilkan para anggota. Dalam hal ini Koperasi dapat mencari pembeli yang sanggup membeli dengan harga yang lebih tinggi dan tidak perlu menjual kepada tengkulak yang sering menekan harga. Dengan demikian para anggota dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.
Misalnya Koperasi bagi para petani Koperasi dapat menjual barang-barang kebutuhan anggota berupa kebutuhan pokok/rumah tangga, alat-alat pertanian, bibit, pupuk, pembasmi hama dan lain-lain.
Demikian juga Koperasi dapat membeli produk dari petani yang selanjutnya dijual kepada pihak yang menawarkan harga yang lebih tinggi.
3. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Orang-orang yang bersatu dalam Koperasi bertekad untuk melakukan suatu usaha guna mencapai kepentingan bersama
Setiap usaha dan kegiatan ini memungkinkan terbukanya peluang bagi lapangan kerja baru, karena Koperasi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi tersebut.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
Peranan Koperasi yang dapat meningkatkan penghasilan atau pendapatan anggotanya, pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup anggotanya pula. Dengan penghasilan yang lebih tinggi, berarti anggota Koperasi lebih banyak memiliki uang atau barang dan ini akan memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhannya.
Ini berarti tingkat penghidupannya akan lebih baik.
5. Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan rakyat.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya , tentunya Koperasi tidak terlepas dari para anggota nya. Agar para anggota dan masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Koperasi, maka Koperasi juga memberikan pendidikan-pendidikan dalam bentuk latihan-latihan keterampilan dalam bidang usaha yang digeluti para anggotanya. Demikian juga pengetahuan tentang cara-cara berorganisasi dalam bidang perkoperasian.
6. Koperasi berperanan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Kehidupan ekonomi dimaksudkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Sedangkan demokrasi mengandung arti menurut suara rakyat banyak.
Dalam kegiatannya, Koperasi berti ndak bukan atas kemauan pengurus atau segolongan orang tertentu, tetapi atas kehendak dan keinginan para anggotanya. Kehendak dan keinginan para anggota ini diputuskan dalam satu Rapat Anggota dan disini para anggota menetapkan tujuan-tujuan apa yang ingin dicapai dan harus dilaksanakan oleh Koperasi.
Dengan kata lain bahwa Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang menitikbertakan pada perusahaan kecil, untuk memampukan mereka agar dapat berbuat lebih banyak dan berkembang menjadi usaha kerja berskala besar.
IV. PRINSIP/SENDI DASAR KOPERASI
Prinsip atau sendi dasar merupakan pedoman bekerja dalam berorganisasi mengembangkan usaha Koperasi.
Untuk melaksanakan cita-cita mencapai kemakmuran dan keadilan, tentunya Koperasi harus berdiri diatas prinsip/sendi dasar yang nyata dan telah teruji keandalannya. Prinsip/Sendi dasar Koperasi bagi Koperasi Indonesia dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat umum di Indonesia yaitu kekeluargaan dan kegotong royongan.
Prinsip/Sendi dasar Koperasi pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
1. Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- sukarela berarti bahwa orang bebas untuk menjadi anggota Koperasi tanpa perintah atau paksaan, melainkan didorong oleh kesadaran dan keyakinan, bahwa melalui Koperasi orang akan memperoleh manfaat sebesar-besarnya, material, mental dan spiritual.
- terbuka untuk setiap orang mengandung arti bahwa Koperasi tidak mengadakan perbedaan/diskriminasi antara kelamin, a gama, suku, kaya-miskin, aliran politik. Yang dijadikan ukuran han yalah segi moral dan kepentingan ekonomis dari calon anggota terhadap tujuan Koperasi.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
Perkumpulan Koperasi itu didirikan oleh para anggotanya dalam suatu Rapat Anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian, maka Koperasi itu adalah milik anggota (dari oleh dan untuk anggota). Oleh sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan Koperasi itu diambil dalam Rapat Anggota dan mengikat semua anggota. Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dan masing-masing hanya mempunyai satu suara dan besar kecilnya iuran/simpanan tidak mempengaruhi jumlah hak suara.
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang dalam melaksanakan kegiatannya ditujukan untuk melayani manusia (yang meliputi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam usaha memberikan pelayanan itu akan timbul suatu keuntungan maupun kerugian. Keuntungan didalam Koperasi disebut juga dengan istilah "Sisa Hasil Usaha". Karena yang berjasa menghasilkan sisa hasil usaha tersebut adalah anggota khususnya dan masyarakat umumnya, maka sisa hasil usaha itu patutlah untuk dibagikan, yang cara pembagiannya didasarkan pada jasa para anggota dan masyarakat dalam kegiatan penghidupan Koperasi itu.
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
Modal Koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal Koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (berfungsi sosial), maka tidak pada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan ke dalam Koperasi dan dipinjamkan kepada anggota untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh sebab itu bunga atas modal itu dibatasi, dan pada umumnya setinggi-tingginya sama dengan tingkat bunga umum yang dibayarkan oleh Bank Pemerintah.
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena perkumpulan Koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraannya, maka dengan sendirinya Koperasi itu melayani anggotanya secara khusus. Akan tetapi karena Koperasi itu merupakan organisasi ekonomi yang berwatak sosial maka Koperasi harus memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
Perkumpulan Koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota. Oleh sebab itu ketatalaksanaan kepengurusan Koperasi harus terbuka bagi setiap anggota. Setiap anggota berhak mengetahui keadaan perkumpulan dan keadaan usaha serta pembukuan dari Koperasinya. Namun sifat keterbukaan itu tidak berlaku bagi orang luar yang bukan anggota.
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
Pengertian percaya pada diri sendiri mengandung satu falsafah bahwa kita harus menyandarkan diri pada kekuatan sendiri atau minimal tidak bersandar pada bantuan pihak lain. Dalam hubungan ini, maka percaya pada diri sendiri harus tampak dalam swadaya, swakerta dan Swasembada .
Swadaya berarti mampu menolong diri sendiri secara bersama-sama.
Swakerta berarti kekuatan untuk berdiri diatas kaki sendiri, dengan mempersatukan karya-karya masing-masing anggota.
Swasembada berarti kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antaranggota.
V. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
Mengenal setiap organisasi harus mengetahui latar belakang dan dasar-dasar pemikiran yang melandasi organisasi itu. Karenanya setiap orang lebih-lebih warga Koperasi bahkan yang lebih tinggi lagi pimpinan organisasi Koperasi diharapkan mengetahui lebih dalam tentang Landasan Koperasi.
Khususnya Koperasi di Indonesia, terdapat tiga landasan yang penting, yakni:
1. Landasan Idiil,
2. Landasan Strukturil dan
3. Landasan Mental.
1. Landasan Idiil
Idiil berasaI dari kata "Idea" dalam bahasa Inggris, yang berarti "gagasan" atau "cita-cita”. Yang dimaksud Iandasan idiil Koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai cita-cita Koperasi. Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan yang berusaha di bidang perekonomian rakyat, hak hidupnya di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam usaha mencapai cita-cita tersebut, Koperasi berlandaskan pada ajaran Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian landasan idiil Koperasi adalah Pancasila. Dengan landasan Pancasila inilah, maka setiap warga Koperasi di dorong untuk mendalami, menghayati dan mengamalkan ke lima sila dalam Pancasila itu. Tiap sila di dalam Pancasila dapat diterapkan di dalam Koperasi untuk dilaksanakan dan diamalkan. Jadi bukan hanya merupakan cita-cita belaka.
Cara menerapkan dan mengamalkan Pancasila dalam Koperasi adalah sebagai berikut:
1.1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila ini mewajibkan kepada anggota Koperasi untuk percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan ini dapat diamalkan dalam organisasi Koperasi, yaitu Koperasi terbuka menerima anggota untuk semua penganut agama.
Setiap anggota menghormati satu dengan yang lain kepada agama yang dianut oleh masing-masing anggota. Disini Koperasi di dorong untuk menciptakan iklim di antara anggota Koperasi dan anggota masyarakat adanya kerukunan kehidupan agama. Bahwa di dalam ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa ini tiap anggota diajar untuk selalu hidup dalam kejujuran. Sebab tidak ada ajaran agama yang memerintahkan umatnya untuk berbuat tidak jujur. Kejujuran ini sangat penting dalam menjalankan Koperasi, bahkan menjadi kunci sukses pada Koperasi. Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam ajarannya mendorong Koperasi untuk tidak melakukan korupsi dan perbuatan-perbuatan tidak jujur dengan melanggar hukum.
1.2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini tidak bisa dipisahkan dengan sila yang pertama, bahwa sesungguhnya kehidupan di dalam Koperasi pada hakekatnya adalah mengurus masalah kemanusiaan. Manusia sebagai umat Tuhan mempunyai kedudukan yang sama.
Tuhan tidak membedakan umat laki-laki ataupun perempuan, kaya dan miskin, warna kulit serta hak dan kewajiban. Oleh karena itu, di dalam Koperasi asas kekeluargaan lebih ditonjolkan. Tiap anggota diperlakukan sama di dalam memenuhi kewajiban maupun menuntut haknya untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
1.3. Sila Persatuan Indonesia
Indonesia terdiri dari ribuan pulau, berbagai suku bangsa dengan berbagai macam bahasa, demikian pula adat istiadat dan kebudayaan. Untuk menjaga keutuhan bangsa, di dalam Koperasi tercermin asas dan sendi dasar Koperasi yang tidak mengenal perbedaan agama, aliran politik dan suku bangsa.
1.4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini mencerminkan suatu kehidupan demokrasi di dalam Koperasi. Demokrasi adalah demokrasi di dalam Pancasila yaitu lebih mementingkan musyawarah dan mufakat dalam memutuskan sesuatu. Anggota berhak memberikan suara untuk turut aktif membahas sesuatu rencana usaha organisasi. Dalam musyawarah untuk mufakat lebih dititikberatkan mendapatkan kebulatan dengan menghasilkan konsesus dalam mencapai penyelesaian agar semua anggota dapat menerima tanpa ada yang keberatan. Pemungutan suara perlu dihindarkan bila tidak terpaksa, karena pemungutan suara dapat mengandung unsur demokrasi yang liberal, yakni suara terbanyak yang menang. Dalam musyawarah dihindari adanya kompromi bila kompromi ini akan menimbulkan ketidakpuasan di luar rapat.
Karena itu di dalam Koperasi, demokrasi Pancasila dilaksanakan sepenuhnya, bahkan kekuasaan tertinggi ada pada tangan Rapat Anggota.
1.5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sila kelima ini memerlukan pertimbangan tertentu. Bahkan dalam rangka mencapai keadilan perlu dipertimbangkan kepentingan anggota dan masyarakat. Sila kelima ini sangat cocok di dalam sistem yang dianut Koperasi untuk memberikan pemerataan dan keadilan kepada anggota.
Pelaksanaannya di dalam Koperasi antara lain :
- Koperasi tidak hanya bekerja untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk masyarakat dan lingkungannya.
- Sisa hasil usaha Koperasi sebagian disisihkan untuk dana sosial dan dana pembangunan masyarakat sekitarnya.
- Bagian sisa hasil usaha untuk anggota dibagi atas dasar besarnya jasa yang telah disumbangkan oleh masing-masing anggota.
2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud landasan strukturil Koperasi adalah tempat berpijak Koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat. Tata kehidupan masyarakat di dalam suatu Negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonedia Tahun 1945. Karena Koperasi merupakan salah satu bentuk susunan ekonomi di masyarakat, maka landasan strukturil Koperasi di Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni memuat pokok dasar yang menyangkut tata kehidupan ekonomi bangsa Indonesia seperti yang tercantum di dalam pasal 33 khususnya ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut : “Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”, yang artinya adalah: “Kemakmuran masyarakatlah yang dipentingkan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”.
3. Landasan Mental
Berbicara tentang mental, maka Koperasi perlu mempunyai landasan mental yang sehat. Mental yang sehat dapat dilihat dari sikap dan tingkah laku yang mencerminkan isi hati dan buah pikiran seseorang, antara lain : jujur, teliti, rajin, ramah tamah, sabar dan lain sebagainya yang sesuai dengan jiwa gotong royong. Mental setia kawan menjadi landasan untuk menjaga agar Koperasi kokoh kuat untuk menghadapi permasalahan yang bakal timbul baik dari dalam organisasi ataupun dari luar Koperasi. Karenanya kesadaran berpribadi perlu ditanamkan di dalam tiap anggota Koperasi agar harga diri dan percaya pada diri sendiri selalu dipegang oleh setiap warga Koperasi.
VI. LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Perbedaan lambang Koperasi Indonesia yang baru dan
yang lama.
1. LAMBANG KOPERASI YANG BARU.
Berdasarkan amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Bab XIV tentang perekonomian nasional dan Kesejahteraan Sosial, Pasal 33 ayat (1) berbunyi : ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” . Ayat (4) :” Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa menurut pasal 33 tersebut menempatkan Koperasi berkedudukan sebagai SOKO GURU perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Artinya bahwa peran Koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang bercirikan ; demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Namun dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat menuju pada persaingan terbuka yang disebut sebagai ekonomi pasar, pertumbuhan Koperasi dewasa ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan peranannya sebagaimana diharapkan, malah Koperasi cenderung semakin terpuruk ditengah persaingan yang sangat bebas.
Oleh karena itu untuk menyelaraskan dengan gerakan ekonomi yang sangat dinamis dan terbuka tersebut, maka perlu adanya upaya terstruktur yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional dengan benar benar menerapkan prinsip Kopeerasi dan kaidah usaha ekonomi, agar tercipta sebagai organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak social.
Agar tercipta kondisi dimana Koperasi dapat menjadi soko guru perekonomian nasional, maka diharapkan pemerintah (pusat maupun daerah ) dapat menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koporasi, memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan dan menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi.
Yang tidak kalah pentingnya adalah menciptakan kader-kader Koperasi yang handal dari kalangan masyarakat, khususnya dikalangan mahasiswa sebagai penggerak dan pelaku yang diharapkan dapat menumbuhkembangkan Koperasi setelah lulus dari masa pendidikannya di perguruan tinggi.
II. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari bahasa Latin “Cooperatio” dan bahasa Inggris yaitu “Cooperation”. Cooperation terdiri dari kata Co yang artinya bersama dan operation artinya kerja. Dengan demikian Cooperation berarti kerja sama.
Kerja sama adalah suatu kegiatan bersama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang masing-masing dalam kesulitan yang sama , namun masing-masing tidak dapat mengatasi kesulitannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama.
Ada beberapa faktor yang menimbulkan adanya kerja sama, yakni:
1) Adanya orang-orang yang memerlukan kerja sama
2) Kesamaan dari kesulitan yang dihadapi oleh orang-orang yang bersangkutan
3) Kerelaan hati untuk bergabung
4) Kesamaan tujuan yan g ingin dicapai oleh masing-masing anggota yang bergabung
5) Timbul sebagai reaksi terhadap keadaan.
Dengan demikian Koperasi itu merupakan kekuatan imbangan untuk meringankan beban masing-masing anggota. Dalam kerja sama tersebut mereka akan mengatasi berbagai hal, yang apabila dilakukan oleh orang per orang, relatif suIit untuk mengatasinya.
Apabila dilihat dari pengertian kerja sama tersebut, maka kegiatan kerja sama tersebut dapat dilakukan dalam berbagai segi kehidupan. Namun pembahasan pengertian Koperasi/ kerja sama dalam pelajaran ini adalah ditinjau dari segi ekonomi.
Koperasi sebagai suatu kerja sama dalam bidang ekonomi., beberapa pendapat mengemukakan batasan – batasan Koperasi sebagai berikut :
1) Koperasi adalah usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
2) Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang secara bersama-sama atas dasar suka rela bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi bagi anggota-anggotanya dan juga masyarakat di dalam lingkungan kerjanya, dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
3) Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan gotong royong.
4) Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri atas orang-orang, umumnya yang ekonominya lemah yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam bidang perkoperasian dengan jalan pembentukan perusahaan yang diawasi secara demokratis dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut memberikan modal yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko dan turut mengecap keuntungan-keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut imbangan yang adil.
5) Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari beberapa batasan Koperasi yang dikemukakan, maka dapat dilihat bahwa didalam tubuh Koperasi itu mengandung tiga aspek/tinjauan, yaitu :
1) Aspek/tinjauan sosial (sosiologis)
2) Aspek/tinjauan ekonomis
3) Aspek/tinjauan etika moral/Religius.
1). Aspek/tinjauan Sosial (Sosiologis)
Koperasi dipandang sebagai organisasi yang bersifat sosial, karena mengandung dua ide dasar yang bersifat sosiologis yang berperanan dalam kerja sama, yaitu :
a. Bahwa orang Iebih menyukai hubungan langsung diantara sesamanya, dengan kata lain Iebih menyukai hubungan pribadi daripada hubungan non pribadi.
b. Bahwa orang lebih menyukai hidup bersama yang saling menguntungkan dan damai daripada bersaing.
Sesuai dengan pandangan tersebut di atas, maka Koperasi dianggap Iebih bersifat perkumpulan orang, yang lebih bersifat menghargai martabat manusia daripada perkumpulan modal.
2). Aspek/tinjauan Ekonomis
Tujuan-tujuan ekonomi dapat dicapai, baik dengan cara perseorangan maupun dengan berkeiompok-kelompok, yaitu dengan mengkombinasikan faktor-faktor produksi dalam suatu proses produksi, yang pada gilirannya akan memperoleh/menimbulkan pendapatan. Terhadap peranan Koperasi dalam kehidupan ekonomi, terdapat dua macam pendapat yang mendasarkan pada pandangan :
1. Revolusioner
2. Evolusioner
Pandangan reformistis melihat Koperasi sebagai suatu alat yang bersifat komprehensif dan revolusioner untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang kapitalis. Koperasi inilah sebagai alat redistribusi pendapatan dan kekayaan untuk mengurangi dan mengharmoniskan konflik-konflik kepentingan antara golongan buruh dan pengusaha, antara produsen dengan konsumen, antara usaha besar dan usaha kecil dan lain-lain. Pandangan kedua melihat Koperasi sebagai suatu pelaku ekonomi yang bersifat evolusioner di dalam perekonomian yang kapitalis. Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang berfungsi didalam kerangka dasar sistem kapitalisme yang menganut kebebasan ekonomi, persaingan, profit motive dan hak milik swasta.
Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang menitik beratkan perusahaan-perusahaan kecil. Koperasi memampukan mereka untuk dapat berbuat lebih banyak, untuk memperoleh kemanfaatan dari adanya keuntungan kerja sama.
3).Aspek/tinjauan Etika Moral/Religius
Dicerminkan dari sikap dan tingkah laku serta isi hati dan
buah pikiran seseorang yang
terlihat dari kejujuran, teliti, rajin, ramah tamah, sabar, dan
memiliki integritas.
Dari pandangan dan tinjauan /aspek sebagaimana yang
diuraikan diatas, maka dapat diberi beberapa pengertian
Koperasi sebagai berikut :
1. Menurut ILO Koperasi mengandung unsur-unsur :
-Merupakan perkumpilan orang
- Bergabung secara sukarela
- Untuk mencapai tujuan ekonomi bersama
-Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan
- Menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil.
2. H.E. Erdman dalam bukunya “ Passing of monopoly as an aim of Cooperatives” mengemukakan definisi Koperasi Sbb:
- Melayani anggota anggotanya
- Kebijaksanaan dasar dan pemilihan pengurus diputuskan di dalam rapat umum anggota
- Pengurus bertanggungjawab atas pengelolaan usaha secara efisien dan efektif
- Tiap tiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota
- Anggota adalah pemilik satu satunya dari perusahaan
- Para anggota menyediakan modal yang diperlukan
- Koperasi membayar yang tetap dibatasi oleh peraturan yang berlaku
- Keuntungan bersihnya dikembalikan kepada anggotanya dalam bentuk pembayaran kembali /sisa hasil usaha.
- Apabila Koperasi mengalami kerugian maka setiap anggota memikul rugi tersebut sesuai dengan dana yang dibayarkannya kepada Koperasi.
3. Undang Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengatakan : Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang orang atau badan badan hokum Koperasi yang
merupakan tata susuna ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
III. PERANAN KOPERASI
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang, banyak melakukan peranan dan kegiatan dalam masyarakat.
Adapun peranan yang dapat dilakukan oleh Koperasi dalam masyarakat, meliputi:
1. Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
Dengan mempersatukah tenaga, pikiran dan kemampuan orang-orang yang menjadi anggota Koperasi, maka ini merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Dalam melakukan peranannya memersatukan usaha bersama ini, maka banyak jenis usaha dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Koperasi.
2. Koperasi membantu meningkatkan penghasilan atau pendapatan anggotanya maupun masyarakat.
Dengan melalui Koperasi biaya yang dikeluarkan (khususnya biaya transportasi) akan dapat dihemat bila dibandingkan dengan membeli barang itu secara sendiri-sendiri ke pasar yang jaraknya relatif jauh dari tempat tinggalnya.
Ini berarti bahwa anggota masih mempunyai uang lebih untuk memenuhi kebutuhan yang lain.
Selain itu Koperasi dapat melakukan penjualan bersama atas produk yang dihasilkan para anggota. Dalam hal ini Koperasi dapat mencari pembeli yang sanggup membeli dengan harga yang lebih tinggi dan tidak perlu menjual kepada tengkulak yang sering menekan harga. Dengan demikian para anggota dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.
Misalnya Koperasi bagi para petani Koperasi dapat menjual barang-barang kebutuhan anggota berupa kebutuhan pokok/rumah tangga, alat-alat pertanian, bibit, pupuk, pembasmi hama dan lain-lain.
Demikian juga Koperasi dapat membeli produk dari petani yang selanjutnya dijual kepada pihak yang menawarkan harga yang lebih tinggi.
3. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
Orang-orang yang bersatu dalam Koperasi bertekad untuk melakukan suatu usaha guna mencapai kepentingan bersama
Setiap usaha dan kegiatan ini memungkinkan terbukanya peluang bagi lapangan kerja baru, karena Koperasi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggota untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan Koperasi tersebut.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
Peranan Koperasi yang dapat meningkatkan penghasilan atau pendapatan anggotanya, pada gilirannya akan meningkatkan taraf hidup anggotanya pula. Dengan penghasilan yang lebih tinggi, berarti anggota Koperasi lebih banyak memiliki uang atau barang dan ini akan memungkinkan bagi mereka untuk memenuhi kebutuhannya.
Ini berarti tingkat penghidupannya akan lebih baik.
5. Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan rakyat.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya , tentunya Koperasi tidak terlepas dari para anggota nya. Agar para anggota dan masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan Koperasi, maka Koperasi juga memberikan pendidikan-pendidikan dalam bentuk latihan-latihan keterampilan dalam bidang usaha yang digeluti para anggotanya. Demikian juga pengetahuan tentang cara-cara berorganisasi dalam bidang perkoperasian.
6. Koperasi berperanan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Kehidupan ekonomi dimaksudkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan usaha-usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Sedangkan demokrasi mengandung arti menurut suara rakyat banyak.
Dalam kegiatannya, Koperasi berti ndak bukan atas kemauan pengurus atau segolongan orang tertentu, tetapi atas kehendak dan keinginan para anggotanya. Kehendak dan keinginan para anggota ini diputuskan dalam satu Rapat Anggota dan disini para anggota menetapkan tujuan-tujuan apa yang ingin dicapai dan harus dilaksanakan oleh Koperasi.
Dengan kata lain bahwa Koperasi dipandang sebagai suatu tipe organisasi perusahaan yang menitikbertakan pada perusahaan kecil, untuk memampukan mereka agar dapat berbuat lebih banyak dan berkembang menjadi usaha kerja berskala besar.
IV. PRINSIP/SENDI DASAR KOPERASI
Prinsip atau sendi dasar merupakan pedoman bekerja dalam berorganisasi mengembangkan usaha Koperasi.
Untuk melaksanakan cita-cita mencapai kemakmuran dan keadilan, tentunya Koperasi harus berdiri diatas prinsip/sendi dasar yang nyata dan telah teruji keandalannya. Prinsip/Sendi dasar Koperasi bagi Koperasi Indonesia dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat umum di Indonesia yaitu kekeluargaan dan kegotong royongan.
Prinsip/Sendi dasar Koperasi pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
1. Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
- sukarela berarti bahwa orang bebas untuk menjadi anggota Koperasi tanpa perintah atau paksaan, melainkan didorong oleh kesadaran dan keyakinan, bahwa melalui Koperasi orang akan memperoleh manfaat sebesar-besarnya, material, mental dan spiritual.
- terbuka untuk setiap orang mengandung arti bahwa Koperasi tidak mengadakan perbedaan/diskriminasi antara kelamin, a gama, suku, kaya-miskin, aliran politik. Yang dijadikan ukuran han yalah segi moral dan kepentingan ekonomis dari calon anggota terhadap tujuan Koperasi.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam Koperasi.
Perkumpulan Koperasi itu didirikan oleh para anggotanya dalam suatu Rapat Anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri. Dengan demikian, maka Koperasi itu adalah milik anggota (dari oleh dan untuk anggota). Oleh sebab itu, semua keputusan penting untuk mencapai tujuan Koperasi itu diambil dalam Rapat Anggota dan mengikat semua anggota. Prinsip ini mengandung arti bahwa setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dan masing-masing hanya mempunyai satu suara dan besar kecilnya iuran/simpanan tidak mempengaruhi jumlah hak suara.
3. Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang dalam melaksanakan kegiatannya ditujukan untuk melayani manusia (yang meliputi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya). Dalam usaha memberikan pelayanan itu akan timbul suatu keuntungan maupun kerugian. Keuntungan didalam Koperasi disebut juga dengan istilah "Sisa Hasil Usaha". Karena yang berjasa menghasilkan sisa hasil usaha tersebut adalah anggota khususnya dan masyarakat umumnya, maka sisa hasil usaha itu patutlah untuk dibagikan, yang cara pembagiannya didasarkan pada jasa para anggota dan masyarakat dalam kegiatan penghidupan Koperasi itu.
4. Adanya pembatasan bunga atas modal.
Modal Koperasi terutama diperoleh dari simpanan-simpanan anggota. Karena modal Koperasi itu berfungsi untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya (berfungsi sosial), maka tidak pada tempatnya jika modal itu sengaja dimasukkan ke dalam Koperasi dan dipinjamkan kepada anggota untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh sebab itu bunga atas modal itu dibatasi, dan pada umumnya setinggi-tingginya sama dengan tingkat bunga umum yang dibayarkan oleh Bank Pemerintah.
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena perkumpulan Koperasi itu sengaja didirikan oleh anggota untuk kesejahteraannya, maka dengan sendirinya Koperasi itu melayani anggotanya secara khusus. Akan tetapi karena Koperasi itu merupakan organisasi ekonomi yang berwatak sosial maka Koperasi harus memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
6. Usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka.
Perkumpulan Koperasi adalah milik anggota dan harus berusaha untuk melayani anggota. Oleh sebab itu ketatalaksanaan kepengurusan Koperasi harus terbuka bagi setiap anggota. Setiap anggota berhak mengetahui keadaan perkumpulan dan keadaan usaha serta pembukuan dari Koperasinya. Namun sifat keterbukaan itu tidak berlaku bagi orang luar yang bukan anggota.
7. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
Pengertian percaya pada diri sendiri mengandung satu falsafah bahwa kita harus menyandarkan diri pada kekuatan sendiri atau minimal tidak bersandar pada bantuan pihak lain. Dalam hubungan ini, maka percaya pada diri sendiri harus tampak dalam swadaya, swakerta dan Swasembada .
Swadaya berarti mampu menolong diri sendiri secara bersama-sama.
Swakerta berarti kekuatan untuk berdiri diatas kaki sendiri, dengan mempersatukan karya-karya masing-masing anggota.
Swasembada berarti kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antaranggota.
V. LANDASAN KOPERASI INDONESIA
Mengenal setiap organisasi harus mengetahui latar belakang dan dasar-dasar pemikiran yang melandasi organisasi itu. Karenanya setiap orang lebih-lebih warga Koperasi bahkan yang lebih tinggi lagi pimpinan organisasi Koperasi diharapkan mengetahui lebih dalam tentang Landasan Koperasi.
Khususnya Koperasi di Indonesia, terdapat tiga landasan yang penting, yakni:
1. Landasan Idiil,
2. Landasan Strukturil dan
3. Landasan Mental.
1. Landasan Idiil
Idiil berasaI dari kata "Idea" dalam bahasa Inggris, yang berarti "gagasan" atau "cita-cita”. Yang dimaksud Iandasan idiil Koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan dalam usaha mencapai cita-cita Koperasi. Koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan yang berusaha di bidang perekonomian rakyat, hak hidupnya di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dalam usaha mencapai cita-cita tersebut, Koperasi berlandaskan pada ajaran Pancasila sebagai dasar pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian landasan idiil Koperasi adalah Pancasila. Dengan landasan Pancasila inilah, maka setiap warga Koperasi di dorong untuk mendalami, menghayati dan mengamalkan ke lima sila dalam Pancasila itu. Tiap sila di dalam Pancasila dapat diterapkan di dalam Koperasi untuk dilaksanakan dan diamalkan. Jadi bukan hanya merupakan cita-cita belaka.
Cara menerapkan dan mengamalkan Pancasila dalam Koperasi adalah sebagai berikut:
1.1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama dari Pancasila ini mewajibkan kepada anggota Koperasi untuk percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan ini dapat diamalkan dalam organisasi Koperasi, yaitu Koperasi terbuka menerima anggota untuk semua penganut agama.
Setiap anggota menghormati satu dengan yang lain kepada agama yang dianut oleh masing-masing anggota. Disini Koperasi di dorong untuk menciptakan iklim di antara anggota Koperasi dan anggota masyarakat adanya kerukunan kehidupan agama. Bahwa di dalam ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa ini tiap anggota diajar untuk selalu hidup dalam kejujuran. Sebab tidak ada ajaran agama yang memerintahkan umatnya untuk berbuat tidak jujur. Kejujuran ini sangat penting dalam menjalankan Koperasi, bahkan menjadi kunci sukses pada Koperasi. Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam ajarannya mendorong Koperasi untuk tidak melakukan korupsi dan perbuatan-perbuatan tidak jujur dengan melanggar hukum.
1.2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini tidak bisa dipisahkan dengan sila yang pertama, bahwa sesungguhnya kehidupan di dalam Koperasi pada hakekatnya adalah mengurus masalah kemanusiaan. Manusia sebagai umat Tuhan mempunyai kedudukan yang sama.
Tuhan tidak membedakan umat laki-laki ataupun perempuan, kaya dan miskin, warna kulit serta hak dan kewajiban. Oleh karena itu, di dalam Koperasi asas kekeluargaan lebih ditonjolkan. Tiap anggota diperlakukan sama di dalam memenuhi kewajiban maupun menuntut haknya untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
1.3. Sila Persatuan Indonesia
Indonesia terdiri dari ribuan pulau, berbagai suku bangsa dengan berbagai macam bahasa, demikian pula adat istiadat dan kebudayaan. Untuk menjaga keutuhan bangsa, di dalam Koperasi tercermin asas dan sendi dasar Koperasi yang tidak mengenal perbedaan agama, aliran politik dan suku bangsa.
1.4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila ini mencerminkan suatu kehidupan demokrasi di dalam Koperasi. Demokrasi adalah demokrasi di dalam Pancasila yaitu lebih mementingkan musyawarah dan mufakat dalam memutuskan sesuatu. Anggota berhak memberikan suara untuk turut aktif membahas sesuatu rencana usaha organisasi. Dalam musyawarah untuk mufakat lebih dititikberatkan mendapatkan kebulatan dengan menghasilkan konsesus dalam mencapai penyelesaian agar semua anggota dapat menerima tanpa ada yang keberatan. Pemungutan suara perlu dihindarkan bila tidak terpaksa, karena pemungutan suara dapat mengandung unsur demokrasi yang liberal, yakni suara terbanyak yang menang. Dalam musyawarah dihindari adanya kompromi bila kompromi ini akan menimbulkan ketidakpuasan di luar rapat.
Karena itu di dalam Koperasi, demokrasi Pancasila dilaksanakan sepenuhnya, bahkan kekuasaan tertinggi ada pada tangan Rapat Anggota.
1.5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada sila kelima ini memerlukan pertimbangan tertentu. Bahkan dalam rangka mencapai keadilan perlu dipertimbangkan kepentingan anggota dan masyarakat. Sila kelima ini sangat cocok di dalam sistem yang dianut Koperasi untuk memberikan pemerataan dan keadilan kepada anggota.
Pelaksanaannya di dalam Koperasi antara lain :
- Koperasi tidak hanya bekerja untuk kepentingan anggota, tetapi juga untuk masyarakat dan lingkungannya.
- Sisa hasil usaha Koperasi sebagian disisihkan untuk dana sosial dan dana pembangunan masyarakat sekitarnya.
- Bagian sisa hasil usaha untuk anggota dibagi atas dasar besarnya jasa yang telah disumbangkan oleh masing-masing anggota.
2. Landasan Strukturil
Yang dimaksud landasan strukturil Koperasi adalah tempat berpijak Koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat. Tata kehidupan masyarakat di dalam suatu Negara diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonedia Tahun 1945. Karena Koperasi merupakan salah satu bentuk susunan ekonomi di masyarakat, maka landasan strukturil Koperasi di Indonesia tidak lain adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni memuat pokok dasar yang menyangkut tata kehidupan ekonomi bangsa Indonesia seperti yang tercantum di dalam pasal 33 khususnya ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut : “Perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”, yang artinya adalah: “Kemakmuran masyarakatlah yang dipentingkan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian diatur sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”.
3. Landasan Mental
Berbicara tentang mental, maka Koperasi perlu mempunyai landasan mental yang sehat. Mental yang sehat dapat dilihat dari sikap dan tingkah laku yang mencerminkan isi hati dan buah pikiran seseorang, antara lain : jujur, teliti, rajin, ramah tamah, sabar dan lain sebagainya yang sesuai dengan jiwa gotong royong. Mental setia kawan menjadi landasan untuk menjaga agar Koperasi kokoh kuat untuk menghadapi permasalahan yang bakal timbul baik dari dalam organisasi ataupun dari luar Koperasi. Karenanya kesadaran berpribadi perlu ditanamkan di dalam tiap anggota Koperasi agar harga diri dan percaya pada diri sendiri selalu dipegang oleh setiap warga Koperasi.
VI. LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Perbedaan lambang Koperasi Indonesia yang baru dan
yang lama.
1. LAMBANG KOPERASI YANG BARU.
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan Koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks “KOPERASI INDONESIA” memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o Tulisan : KOPERASI INDONESIA yang merupakan identitas lambang;
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
2. LAMBANG KOPERASI INDONESIA YANG LAMA
Lambang Koperasi Indonesia lama memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh Koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar Kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal Koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian Koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
VII PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERKUMPULAN LAINNYA
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi ekonomi yang berwatak sosial, maka dapatlah disebutkan bahwa perkumpulan Koperasi adalah suatu perkumpulan yang memperjuangkan cita-cita yaitu keadilan sosial dan kemakmuran, namun di pihak lain bertujuan agar cita-cita itu dapat diwujudkan secara nyata yaitu terbentuk dalam satu usaha bidang ekonomi (organisasi ekonomi). Masing-masing segi/aspek itu mempunyai persyaratan sendiri-sendiri yang mungkin satu sama lain saling bertentangan, namun kedua sisi/kepentingan atau aspek yang saling bertentangan itu harus dipadukan dalam perkumpulan Koperasi.
Untuk tidak menimbulkan kesalah fahaman dalam melihat antara perkumpulan Koperasi dengan perkumpulan Sosial/Gotong royong dan Badan Usaha bukan Koperasi, maka di bawah ini dikemukakan perbedaan antara Koperasi dengan kedua perkumpulan lainnnya (Perkumpulan sosial/Gotong royong dan Badan Usaha bukan Koperasi) yaitu :
Koperasi Perkumpulan
Sosial/Gotong royong
1. Dasar dan Tujuan - Atas pandangan perekonomian baru, yang bertujuan secara tetap dan terus menerus - Atas dasar adat atau kebiasaan lama yang bertujuan sementara
2. Tata kerja - Dinamis, rasional, setiap waktu dapat diadakan perubahan sesuai dengan tuntutan kemajuan - Statis dan tradisional kegiatannya relative tidak berubah dari masa ke masa dan biasanya hanya meneruskan kebiasaan yang dilakukan leluhur
3. Keanggotaan - Berdasarkan suka rela dan kesadaran - Ada unsur paksaan
4. Organisasi - Teratur, lengkap dengan : susunan pengurus, daftar anggota, AD/ART Program kerja - Tidak teratur, tidak jelas siapa pengurusnya, berapa anggotanya, bagaimana peraturannya/tata tertib
Koperasi Badan Usaha bukan Koperasi
1. Dasar pendirian dan tujuan: - Berdasarkan kesamaan cita-cita mencapai kesejahteraan bersama dan atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan - Untuk mengejar laba sebesar-besarnya
2. Sifat keanggotaan - Terbuka dan sukarela - Ada pembatasan-pembatasan
3. Kekuasaan Tertinggi : - Pada Rapat Anggota - Pada Rapat Pesero Saham
4. Hak suara dalam rapat : - Satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain - Seorang pemegang saham dapat mempunyai lebih dari satu suara tergantung pada jumlah saham yang dimilikinya
5. Pembagian keuntungan : - Atas dasar besar kecilnya jasa masing-masing anggota - Berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan dalam perusahaan
6. Tingkat bunga atas modal : - Dibatasi - Tidak dibatasi, and disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku untuk mencapai laba sebesar-besarnya
7. Usaha dan ketatalaksana an : - Bersifat terbuka bagi seluruh anggota - Dibatasi hanya kepada pengurus perusahan bahkan kadang-kadang dirahasiakan
8. Perhatian kepada masyarakat : - Memperhatikan usaha-usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya dan kegiatan sosial lainnya, di samping melakukan kegiatan pokoknya dalam ekonomi - Disesuaikan dengan kepentingan perusahan sendiri
9. Dasar keyakinan usaha : - Kepercayaan kepada kekuatan dan usaha, hasil karya dan kemampuan sendiri - Keyakinan akan kemampuan sendiri dan kekuatan modal
10. Modal : - Diperoleh dari simpanan anggota - Diperoleh dari penjualan saham-saham
11. Sikap terhadap pasar : - Saling kerjasama sesame Koperasi - Saling bersaing antara satu dengan lainnya
12. Kedudukan hukum : - Badan Hukum melalui Departemen Koperasi - Badan Hukum melalui Departemen Hukum dan HAM
VIII.ANGGARAN DASAR /ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART) KOPERASI
Koperasi sebagai suatu organisasi dalam melaksanakan tugasnya bersandar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman dari organisasi itu, yang di dalamnya berisi hak-hak dan kewajiban-kewajiban semua unsure yang ada pada Koperasi. AD/ART ini baru dapat diterima sebagai pedoman kalau sudah disetujui oleh Rapat Anggota. Dengan demikian semua unsur dan bagian dari Koperasi itu harus memahami betul-betul akan AD/ART itu.
Anggaran Dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang organisasi, tatalaksana dan kegiatan usaha suatu Koperasi dan yang merupakan dasar tata kehidupan koperasi yang bersangkutan.
Anggaran Dasar Koperasi merupakan salah satu syarat mutlak untuk berdirinya Koperasi, termasuk dalam kaitannya dengan usaha memperoleh pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Anggaran Dasar sebagai suatu ketentuan mengandung beberapa maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Untuk menunjukkan adanya kejelasan tata kehidupan Koperasi yang bersangkutan.
2. Untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para anggota sesuai dengan tujuan pembentukan Koperasi tersebut.
3. Untuk menghindarkan kesimpangsiuran dalam pelaksanaan organisasi.
4. Untuk memberikan kepastian hukum, bahwa benar-benar telah terbentuk sutu Koperasi sebagai Badan Hukum.
5. Sebagai dasar bagi pengurusan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk dan dalam Koperasi yang bersangkutan, seperti Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus lainnya.
Agar dalam pembuatan Anggaran Dasar suatu Koperasi sesuai dengan yang diharapkan, maka di dalam Anggaran Dasar harus dicantumkan materi atau isi pokok sebagai berikut:
1. Nama, pekerjaan dan tempat Koperasi yang bersangkutan, karena kepada merekalah Rapat Anggota memberi kuasa untuk menandatangani Anggaran Dasar Koperasi tersebut.
2. Nama lengkap dan nama singkatan dari Koperasi yang bersangkutan. Ini menunjukkan identitasnya Koperasi jenis apa.
3. Tempat kedudukan Koperasi dan luas daerah kerjanya. Ini juga untuk menunjukkan identitasnya sebagai organisasi yang melaksanakan kegiatan ekonomi serta dalam hubungannya ke luar dengan pihak-pihak l ain.
4. Maksud dan tujuan koperasi.
Harus disesuaikan dengan tujuan dan kepentingan para anggotanya.
5. Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan.
Sesuai dengan maksud tujuan Koperasi yang bersangkutan.
6. Syarat-syarat keanggotaan dan Kepengurusan Koperasi.
7. Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, tugas dan sanksi dari para anggota, Pengurus Badan Pemeriksa dan para pelaksana lainnya.
8. Ketentuan mengenai rapat anggota, rapat Pengurus dan Badan Pemeriksa.
9. Ketentuan-ketentuan mengenai permodalan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota.
10. Ketentuan tentang pembubaran Koperasi dan sisa kekayaan apabila Koperasi dibubarkan.
IX. STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Sebagai suatu lembaga ekonomi, tentunya Koperasi memerlukan faktor-faktor produksi. Agar seluruh faktor-faktor produksi yang ada dapat berhasil guna dan berdaya guna, maka harus ada manajemen yang baik.
Pada umumnya manajemen gerakan Koperasi di Indonesia, menganut struktur organisasi sebagai bagan berikut:
Bagan yang tertera diatas merupakan bagan organisasi yang ideal. Disini terlihat bahwa Rapat Anggota merupakan unsur yang mempunyai kedudukan tertinggi. Dibawahnya Pengurus yang diangkat oleh Rapat Anggota. Pengurus tersebut bertanggung jawab kepada Rapat Anggota atas semua kegiatan dan kebijaksanaan yang dijalankan atas hak dan kewajiban yang dilimpahkan Rapat Anggota.
Pengawas diangkat oleh Rapat Anggota, yang berarti mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada Rapat Anggota. Manager diangkat oleh Pengurus dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban. Manager bertanggung jawab kepada pengurus. Pegawai diangkat oleh Manager dan mendapat pelimpahan wewenang dan kewajiban. Pegawai bertanggung jawab kepada manajer.
X. ALAT KELENGKAPAN KOPERASI
Manajemen Koperasi mempunyai tiga unsur pokok yang biasa disebut dengan Alat kelengkapan organisasi, yaitu :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
1. Rapat Anggota
Koperasi merupakan lembaga yang demokratis. Rapat Anggota dapat dianggap sebagai badan legislatifnya, yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Koperasi itu. Untuk mencapai asas demokrasi itu, para anggota harus mempunyai hak untuk menyatakan pendapatnya dalam membicarakan hal-hal yang menyangkut Koperasinya. Di samping itu para anggota mempunyai pula hak untuk mengawasi pelaksanaan usaha Koperasinya. Dengan sendirinya kepada para anggota harus diberikan segala kemungkinan untuk menggunakan semua fasilitas yang ada untuk menyatakan pendapatnya. Hal semacam ini benar-benar harus dilaksanakan. Jikalau sampai tidak terlaksana akan mengakibatkan para anggota tidak tahu akan hak-hak dan kewajibannya. Lebi h-lebih kalau komunikasi antara anggota dengan unsur-unsur lain dalam menejemen Koperasi tidak lancar, akan mengakibatkan para anggota menjadi apatis. Apatisme dari pihak anggota dapat berakiba t kehancuran total Koperasi.
Koperasi merupakan organisasi yang didirikan oleh para anggota, dipimpin oleh para anggota dan dijalankan untuk para anggota pula. Arti para anggota disini adalah anggota yang merupakan satu kesatuan dalam wadah Rapat Anggota. Para anggota harus aktif dan harus dapat menyatakan pendapatnya dengan bebas. Untuk menjamin kebebasan itu, maka pada waktu diadakan pemungutan suara semua anggota seharusnya hadir. Pemberian suara tanpa hadir, yang biasanya disebut “proxy”, dilarang. Akan tetapi peraturan ini tidak ketat benar. Ada perkecualiannya. Dalam hal-hal tertentu yang sangat penting dan diketahui oleh anggota-anggota lainnya, suaranya dapat dikirim per pos.
Sebagai unsur manajemen. Rapat Anggota mempunyai beberapa hak dan kewajiban. Rapat Anggota berhak mengangkat Pengurus dan juga memecatnya. Pengangkatan Pengurus ini merupakan suatu kewajiban yang berat. Pengurus harus dipilih dari para anggota yang jujur, mempunyai jiwa kepemimpinan, mempunyai kemampuan dan kebijaksanaan dalam usaha, Pengurus harus dapat bekerja ekonomis.
Biasanya pemilihan anggota Pengurus ini dianggap mudah dan dianggap sepele. Orang yang pandai bicara, banyak janjinya atau orang tidak sibuk sehari-harinya dipilih menjadi anggota Pengurus. Tidak boleh dilupakan, bahwa kesalahan dalam pemilihan Pengurus merupakan kesalahan yang fatal, justru syarat-syarat untuk dapat menjadi anggota Pengurus itu sendiri sudah cukup berat.
Rapat Anggota mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Menerima dan merubah anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mengangkat dan memberhentikan Pengurus.
3. Menyetujui atau menolak pinjaman, menambah atau mengurangi permodalan, mengurangi biaya pelaksanaan usaha, menentkan peraturan pelaksanaan atau penanda-tanganan kontrak antara angota dengan Koperasi.
4. Memerintahkan Pengurus, Pegawai, ataupun perwakilan-perwakilannya untuk melaksanakan usahanya sesuai dengan Anggaran Dasae, Anggaran Rumah Tangga, maupun untuk melaksanakan kontrak-kontrak yang telah disepakati.
5. Menyuruh Pengurus dan Pegawai untuk bertanggung jawab atas semua kerugian yang disebabkan karena melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
6. Mengangkat Panitia yang kompeten untuk memeriksa catatan-catatan dan mengaudit pembukuan Koperasi.
7. Memeriksa laporan tahunan Koperasi.
8. Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi.
9. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
10. Pembagian sisa hasil usaha
11. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi
12. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Perlu diperhatikan, bahwa para anggota jangan sampai turut campur secara mendetail mengenai administrasi Koperasi yang dijalankan oleh manajer dan pegawainya. Manajer dan wakilnya adalah orang upahan yang hanya bertanggung jawab kepada Pengurus.
2. Pengurus
Pengurus sebagai unsure manajemen kedua dalam urutannya, bertanggung jawab sebagai badan yang memimpin Koperasi. Pengurus berkewajiban untuk melaksanakan garis-garis besar usaha yang telah ditentukan oleh Rapat Anggota dan tercantum dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Jadi dapat dikatakan, bahwa pada dasarnya Penguruslah yang menentukan garis-garis besar kebijaksanaan yang akan dikerjakan bersama bagi Koperasi Primer dan mungkin oleh manajer beserta para pegawainya bagi Koperasi ekunder.
Tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban Pengurus adalah :
1. Menentukan pelaksanaan atau jalannya Koperasi.
2. Harus selalu berusaha mengadakan hubungan dengan atau menjadi penghubung antara Koperasi dengan para anggotanya.
3. Memberi penerangan kepada anggota agar minat mereka kepada Koperasinya dapat dipelihara dengan baik. Di samping itu harus selalu berusaha menjaga keutuhan jiwa Koperasi mereka.
4. Mewakili Koperasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karenanya Pengurus mengesahkan secara hokum semua perjanjian dan kontrak-kontrak penting yang dilaksanakan oleh Koperasi dengan menyatakan persetujuan formalnya.
5. Pengurus bertanggung jawab atas segala utang-piutang Koperasi atau yang dibeli dengan kredit.
6. Pengurus mengawasi gerak dan jalannya Koperasi, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap Koperasi dan agar Koperasi tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7. Pengurus harus secara teratur mengawasi pembelanjaan Koperasi agar kedudukan Koperasi dalam hal pembelanjaan makin stabil.
8. Pengurus harus juga memberikan garis kebijaksanaan dalam soal investasi modal dan menetukan cara-cara kontinuitas keberhasilan Koperasi dapat terjamin.
Disamping kewajiban-kewajiban tersebut di atas, Pengurus mempunyai hak-hak yang berikut :
1. Memanggil rapat biasa maupun rapat khusus baik diperintahkan oleh Rapat Anggota maupun tidak.
2. Mengangkat atau memecat manajer.
3. Di dalam Koperasi Primer seorang anggota Pengurus hanya mempunyai hak satu suara. Akan tetapi pada Koperasi Sekunder hak suaranya dapat lebih besar dari satu.
Dalam rangka mengadakan pembinaan anggota, Pengurus dapat mengangkat orang-orang yang diberi tugas khusus untuk maksud itu, yang biasanya dinamakan Panitia, misalnya Panitia Pembinaan. Anggota Panitia Pendidikan dan Penyuluhan, Panitia Perkreditan dan sebagainya.
Pengurus juga mempunyai tugas merencanakan jalannya Koperasi dengan jalan :
1. Pengurus merencanakan hari depan Koperasi dengan jalan :
a. Menyampaikan kepada para karyawan dan petugas makna yang terkandung di dalam asas dan sendiri dasar Koperasi.
b. Selalu berikhtiar agar dapat mempertahankan tujuannya dan memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya. Selain itu Pengurus juga berikhtiar menciptakan iklim kerja yang dapat memberi kepuasan kepada para karyawan.
c. Pengurus menyetujui kebijaksanaan Koperasi yang dapat memberikan garis bimbingan kepada manajer, sehingga ia dapat mengambil keputusan-keputusan dengan konsisten dalam situasi yang timbul. Dengan adanya suatu kebijaksanaan yang disitematisasi dengan baik, maka Pengurus memberi kebebasan kepada manajer menyusun dan melaksanakan suatu manajemen yang kreatif.
d. Pengurus mempersiapkan kemudahan dan keringanan yang dibutuhkan para anggota dan menyediakan pembiayaan yang diperlukan.
2. Pengurus menyediakan sumber-sumber yang diperlukan.
a. Pengurus berikhtiar agar dana cukup tersedia guna mempersiapkan usaha Koperasi dan menjamin modal tambahan dapat diperoleh bilamana diperlukan.
b. Pengurus menyediakan manajer yang memenuhi syarat (qualified) dan menetapkan gajinya. Pengurus juga memberi kesempatan yang cukup kepadanya untuk memperoleh pendidikan lanjutan dalam bidang pengembangan teknologi dan teknik-teknik manajemen.
c. Pengurus mengambil prakarsa guna mempertahankan dan mengembangkan dukungan dari anggota dan masyarakat.
d. Pengurus mengadakan rapat-rapat berkala secara teratur guna melaksanakan tugas yang ditetapkan oleh Rapat Anggota. Pengurus mempelajari laporan-laporan dan bertukar pikiran mengenai tugas-tugas pelaksanaan usaha dan menanggapi secara aktif saran-saran yang dikemukakan oleh manajer.
3. Pengurus melaksanakan pengawasan (control)
a. Karena pengurus harus mempertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota mengenai hasil-hasil Koperasi, maka ia harus melaksanakan pengawasan yang teratur agar dapat menilai hasil-hasil akhir Koperasi. Penilaian tersebut hanya mungkin melalui laporan-laporan, tinjauan-tinjauan (review), hasil pemeriksaan (audit), penghargaan (appraisal) dan studi kasus.
b. Pengurus mempelajari laporan-laporan dan pernyataan-pernyataan guna menentukan kemajuan Koperasi. Pengurus juga menetapkan target perkembangan Koperasi.
c. Pengurus mengadakan perubahan-perubahan dalam rencana (kalau dipandang perlu) disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan, serta kondisi-kondisi yang sedang berjalan.
d. Pengurus dapat minta bantuan dari luar (angkutan, banker, ahli hukum) guna membantu mereka dalam memecahkan persoalan atau mengambil keputusan-keputusan penting.
e. Sebagai pertanggung-jawabannya, Pengurus harus menyusun suatu laporan lengkap mengenai perkembangan Koperasi kepada Rapat Anggota tahunan.
Demikian berat tugas Pengurus, sehingga tidak setiap orang mampu menjadi Pengurus. Sebetulnya telah diasumsikan, bahwa orang-orang yang terpilih sebagai anggota Pengurus adalah orang-orang yang jujur mempunyai jiwa kepemimpinan, mempunyai kemampuan bekerja juga kemampuan membina Koperasi sesuai dengan prosedur ekonomi pada Koperasinya. Di dalam praktek seringkali terdapat anggota Pengurus yang dipilih (lebih-lebih pada waktu pendirian Koperasi), karena kepandaiannya berbicara atau yang banyak waktu senggangnya. Pengurus semacam ini tidak tepat dan tidak akan dapat bertahan lama. Hal ini menyebabkan perlu adanya penggantian Pengurus yang sifatnya lebih mantap.
3. Pengawas
Pengawas merupakan salah satu di antara alat-alat perlengkapan organisasi Koperasi di samping Rapat Anggota dan Pengurus. Pengawas mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kehidupan Koperasi termasuk di dalamnya : organisasi, usaha dan kebijaksanaan Pengurus.
Pengawas dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam Rapat Anggota. Pengurus dimungkinkan untuk diangkat bukan dari kalangan Anggota. Akan tetapi Pengawas harus dari Anggota. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Pengawas, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat :
a. Syarat Umum : mempunyai sifat jujur dan trampil bekerja.
b. Syarat Khusus : biasanya diatur di dalam Anggaran Dasar misalnya mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian, obyektif dan mampu merahasiakan hasil pemeriksaannya kecuali kepada Rapat Anggota.
Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Oleh karena itu Pengawas harus memberikan laporan pemeriksaannya kepada Rapat Anggota. Pengawas harus melaksanakan kewajibannya selaku badan yang bertugas melakukan pemeriksaan. Pengawas wajib merahasiakan hasil pemeriksaannya kepada pihak ketiga. Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, keanggotaan Pengawas tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus.
XI. TINGKAT PERKUMPULAN KOPERASI
Sebagaimana diketahui, bahwa orang membentuk Koperasi adalah untuk dapat memenuhi kebutuhannya dengan cara yang lebih mudah, karena apabila dilakukan dengan usaha/cara sendiri-sendiri maka sedikit banyak akan mengalami kesulitan.
Koperasi yang beranggotakan orang-orang ini disebut juga dengan Koperasi Primer.
Apabila Koperasi Primer ini tidak dapat melakukan usaha-usahanya secara sendiri-sendiri, maka Koperasi Primer ini dapat membentuk Koperasi yang lebih tinggi tingkatnya yang disebut dengan Koperasi Pusat.
Selanjutnya apabila Koperasi Pusat ini juga masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan kegiatannya secara sendiri-sendiri, maka Koperasi-koperasi Pusat ini dapat membentuk Koperasi yang setingkat lebih tinggi, yang disebut juga dengan Koperasi Gabungan.
Demikian juga apabila Koperasi Gabungan ini masih mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatannya secara sendiri-sendiri, maka Koperasi Gabungan ini dapat membentuk Koperasi, yang disebut dengan Koperasi Induk.
Secara skematis tingkat perkumpulan Koperasi ini dapat digambarkan sebagai berikut :
Untuk membentuk Koperasi Primer Diperlukan minimal 20 (dua puluh) orang Anggota
Untuk membentuk Koperasi Pusat Diperlukan minimal 5 (lima) Koperasi Primer
Untuk membentuk Koperasi Gabungan Diperlukan minimal 3 (tiga) Koperasi Pusat
Untuk membentuk Koperasi Induk Diperlukan minimal 3 (tiga) Koperasi Gabungan
XII.CARA-CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Syarat-syarat
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendirikan segala macam Koperasi, antara lain terdiri dari :
1. Harus ada rasa solidaritet dan individualitet
- Solidaritet = rasa kepentingan bersama
- Individualitet = rasa penghargaan atas diri sendiri
2. Pendiri harus dipercaya orang dan juga harus mengetahi orang-orang dan keadaan didaerahnya.
3. Orang-orang yang hendak mendirikan Koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
4. Harus mempunyai tujuan yang tegas dan dapat dijalankan.
5. Harus ada kemauan yang keras untuk bekerja bersama-sama.
6. Bagi orang yang akan masuk menjadi anggota, harus dipilih dan ditilik tentang sifat-sifat batinnya dan dasar-dasar perekonomiannya.
7. Anggota harus mengetahui tentang pengertian dan cara menjalankan hak dan kewajibannya.
8. Bertempat tinggal di satu wilayah tertentu.
9. Harus ada pengurus yang dapat mengendalikan Koperasi dengan baik.
10. Pemegang buku harus baik, sempurna dan teliti.
11. Modal harus cukup, dan sedapat mungkin modal yang diperoleh itu berasal dari lingkungan perkumpulan itu sendiri.
12. Anggota dapat/harus mengetahui segala hal dalam kepengurusan.
13. Harus ada pengawasan dan pemimpin yang baik/ahli.
14. Jumlah anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
15. Harus ada hak hokum.
2. Persiapan mendirikan Koperasi
Persiapan-persiapan untuk mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut :
1. Ada orang-orangnya yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas.
Untuk mengetahui apakah ada orang-orang yang memenuhi syarat itu, dapat diperoleh keterangan dari Pemerintah/Kepala Desa Setempat.
2. Ada orang-orang yang mempunyai prakarsa untuk mendirikan Koperasi. Mereka biasanya adalah orang-orang yang pernah mendengarkan penerangan dan penyuluhan Koperasi dari Penyuluh Koperasi atau karena cara lain, dan merasa tertarik, kemudian mempunyai minat terhadap Koperasi. Peminat-peminat itu dianjurkan untuk menjadi Panitia Persiapan pendirian Koperasi. Mereka itu mengunjungi orang-orang yang mereka tahu dapat memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Orang-orang itulah terutama yang nanti akan diundang untuk menghadiri rapat pendirian Koperasi.
3. Ada konsep Anggaran Dasar yang disiapkan oleh Panitia persiapan pendirian Koperasi.
Koperasi yang akan didirikan itu adalah perkumpulan orang-orang dan juga sebagai perusahaan bersama. Oleh sebab itu Koperasi harus memiliki peraturan-peraturan yang mengatur dan mengikat anggota-anggotanya, disebut Anggaran Dasar. Anggaran Dasar itu perlu disiapkan oleh Panitia persiapan. Untuk keperluan itu mereka harus datang ke kantor Direktorat Jenderal Koperasi Kabupaten/Kotamadya setempat dan minta pedoman anggaran dasar sebagai contoh. Contoh ini diperlukan agar tidak lupa memasukkan peraturan-peraturan yang diperlukan. Peraturan-peratuan itu sudah ditetapkan di dalam Undang-undang tentang Pokok-pokok Per-koperasian No.12/67. Contoh anggaran dasar itu dapat pula diperoleh dari Penyuluh Koperasi kalau ia datang ke Kecamatan atau desa-desa. Berpedoman pada contoh tersebut maka Panitia membuat konsep anggaran dasar.
4. Disiapkan undangan tertulis atau lisan untuk menghadiri rapat pendirian Koperasi.
Persiapan ke-4 adalah membuat surat undangan Rapat Pendirian Koperasi kepada orang-orang yang akan diajak mendirikan Koperasi.
Baik yang sudah sempat dikunjungi maupun yang belum, mereka semua diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Ada kalanya undangan dalam bentuk surat sulit dimengerti di desa, maka undangan secara lisanpun dapat dilakukan.
Kepala Desa, Kepala Sekolah, Pimpinan Kantor dan Pimpinan Pabrik juga diundang, sebab :
a. Kepala Desa, Kepala Sekolah, Pimpinan Kantor dan Pimpinan Pabrik yang bertanggung jawab tentang segala sesuatu yang terjadi di dalam lingkungannya termasuk soal Koperasi.
b. Khusus Kepala Desa sebagai pejabat Pemerintah memang mempunyai kewajiban (menurut Undang-undang Koperasi), untuk memajukan Koperasi di desanya. Kalau Koperasi yang didirikan itu meliputi lebih daripada satu desa seperti Koperasi Unit Desa (KUD), maka Kepala Desa-Kepala Desa setempat diundang pula.
Kepala Kantor Koperasi juga diundang untuk memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
3. Jalannya Rapat Pendirian Koperasi
1. Meneliti persiapan.
Sehari sebelum rapat pendirian, maka panitia persiapan pendirian Koperasi meneliti apakah hal-hal yang diperlukan untuk rapat itu telah tersedia, antara lain :
a. Tempat rapat yang sesuai dengan jumlah yang diundang.
b. Alat-alat keperluan rapat seperti : papan tulis, palu untuk pimpinan rapat daftar hadir.
c. Konsep anggaran dasar untuk dibahas dalam rapat.
2. Jalannya rapat pendirian.
Dekat pintu masuk tempat rapat ditempatkan daftar hadir, yaitu sebuah daftar yang mencatat nama-nama dan alamat mereka yang hadir. Maksudnya agar diketahui siapa saja yang menghadiri rapat itu dan apakah cukup peminat terhadap Koperasi.
Tepat pada jam yang telah ditentukan dalam surat undangan, penulis dari panitia persiapan mengumumkan berapakah yang sudah hadir menurut catatan dalam daftar hadir. Jika jumlah tersebut telah mencapai jumlah yang diperlukan (yaitu lebih dari 20 orang), maka dapat ia umumkan bahwa rapat sudah dapat dimulai. Tentu saja di dalam satu Unit Desa jumah petani yang memenuhi syarat akan jauh melebihi 20 orang, dan sebab itu sangat diharapkan agar yang hadir juga akan jauh melebihi jumlah 20 orang itu. Dengan demikian maka Koperasi yang akan didirikan nanti diharapkan memperoleh partisipasi dan dukungan yang sebesar mungkin dari petani di daerah itu.
3. Acara rapat pembukaan.
Kemudian ketua panitia persiapan memimpin rapat. Ia membacakan urutan pokok-pokok yang akan dibicarakan sesuai dengan acara rapat yang telah disiapkan oleh panitia sebagai berikut :
a. Pembukaan
Dalam pembukaan ketua panitia persiapan menerangkan apakah alas an dari beberapa orang untuk membuat undangan rapat tersebut, yaitu antara lain :
- Adanya kepentingan ekonomi yang sama daripada petani di daerah itu.
- Adanya tujuan ekonomi yang sama dari para petani tersebut.
- Adanya minat mencapai tujuan secara bersama-sama.
- Untuk maksud-maksud tersebut telah meminta nasehat dari Pejabat/Penyuluh Koperasi.
b. Persetujuan untuk mendirikan Koperasi
Ketua panitia persiapan meminta kesediaan Pejabat/Penyuluh Koperasi untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan Koperasi. Penyuluh Koperasi menerangkan apakah Koperasi dan apa manfaatnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan.
c. Persetujuan untuk mendirikan Koperasi
Setelah hadirin mengerti apa manfaat Koperasi itu, maka ditanyakan apakah setuju Koperasi dibentuk. Jika hadirin menyetujuinya maka berarti bahwa Koperasi telah dibentuk. Semua orang yang menyetujui adalah pendiri-pendiri Koperasi yang baru itu. Yang menyetujui dan menjadi pendiri itu sekurang-kurangnya harus 20 orang.
d. Penjelasan dan persetujuan Anggaran Dasar (A.D)
Koperasi yang baru saja dibentuk itu memerlukan peraturan-peraturan supaya jalannya tertib. Peraturan-peraturan itu ialah anggaran dasar. Agar supaya anggaran dasar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Koperasi, maka pejabat Koperasi/Penyuluh Koperasi diminta memberikan penjelasan-penjelasannya. Setelah jelas, maka dimintakan persetujuan rapat apakah anggaran dasar tersebut dapat disetujui.
e. Pemilihan Pengurus dan Pengawas
Setelah anggaran dasar disetujui, maka panitia menawarkan kepada rapat untuk memilih pengurus dan pengawas.
Diterangkan, bahwa panitia hanya bertugas untuk sementara saja, yaitu untuk mengundang rapat dan seterusnya memimpin rapat sampai Koperasi mempunyai pengurus. Setelah pengurus terpilih maka panitia dibubarkan dan pengurus mengambil alih pimpinan rapat.
f. Penetapan orang-orang yang akan mendatangani akte pendir ian Koperasi
Penetapan orang-orang yang dikuasakan menandatangani akte pendirian ialah semua orang yang menyetujui Koperasi didirikan.
Kalau jumlah mereka 20 orang, maka pendirinya 20 orang. Jadi akte pendirian/anggaran dasar harus ditandatangani oleh 20 orang pendiri itu, kalau yang mendirikan 150 orang, maka 150 oranglah yang menandatangani akte pendirian itu. Agar supaya akte tidak terlalu penuh dengan tanda tangan, maka rapat pendirian cukup menunjuk 5 orang yang diberi kuasa menandatangani akte pendirian atas nama kawan-kawannya.
g. Penutup
Sebagai acara penutup pengurus mengumumkan, bahwa :
- Rapat pendirian Koperasi telah selesai, dan pengurus akan menyampaikan surat permohonan pengakuan kepada Pejabat Koperasi. Kalau Koperasi itu telah diakui oleh pejabat Koperasi dan didaftarkan dalam buku Daftar Umum di kantornya, maka Koperasi telah diakui resmi berdiri atau Koperasi Badan Hukum.
- Dalam waktu singkat akan diadakan rapat anggota lagi untuk memutuskan rencana kerja dan rencana anggaran belanja, supaya Koperasi dapat bekerja. Kemudian Ketua Pengurus mengumumkan, bahwa rapat ditutup dengan ucapan terima kasih.
4. Langkah-langkah setelah Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah Koperasi terbentuk, maka pengurus mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Membuat buku daftar anggota sesuai dengan petunjuk Pejabat Koperasi dan mendaftar semua orang yang telah menyatakan diri sebagai anggota.
2. Membuat buku daftar pengurus sesuai dengan petunjuk Pejabat Koperasi dan mendaftar semua anggota pengurus yang terpilih.
3. Memberitahukan (dengan tertulis) kepada Pemerintah dan pimpinan lingkungan setempat tentang pembentukan Koperasi tersebut, misalnya Pamong Desa dan Pamong Praja, Pimpinan Kantor, Pimpinan Pabrik dan Kepala Sekolah.
4. Menyampaikan surat permohonan pengakuan Badan Hukum Koperasi kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Koperasi setempat.
5. Agar Koperasi dapat mulai bekerja diperlukan angkah-langkah pengurus :
a. Mengadakan pembagian tata kerja para anggota pengurus dan mengatur tanggung jawab masing-masing.
b. Menarik simpanan pokok dari orang-orang yang telah menyatakan diri menjadi anggota Koperasi. Sebelum simpanan pokok dibayar lunas, maka nama mereka dicatat lebih dahulu dalam buku catatan calon anggota.
XIII.JENIS-JENIS KOPERASI
Maksud orang mendirikan Koperasi ialah untuk memperbaiki kehidupannya. Usaha memperbaiki kehidupan itu dicapai dengan cara memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik. Berbagai keperluan dan bermacam-macam cara untuk memperoleh keperluan hidup itu pulalah yang mendorong lahirnya Koperasi yang beraneka ragam.
Secara garis besar jenis-jenis Koperasi dapat dibagi menjadi 5 (lima) golongan, yaitu :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Kredit (Simpan Pinjam)
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Serba Usaha
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi dimaksudkan untuk menyediakan kebutuhan barang-barang anggota.
Dalam hal ini keuntungan yang dapat diperoleh dari adanya Koperasi Konsumsi ini antara lain :
a. Koperasi dapat membeli barang dalam jumlah yang besar langsung dari pedagang besar/pabrik. Dengan demikian Koperasi memperoleh harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar, demikian juga dengan mutunya akan lebih baik pula. Dengan demikian para anggota dapat membeli barang dari Koperasi dengan harga yang lebih murah dan mutu yang baik.
b. Dalam hal-hal tertentu, Koperasi Konsumsi dapat membuat sendiri barang-barang yang dibutuhkan anggota.
Syarat-syarat Koperasi Konsumsi :
a) Barang-barang yang dijual hanya terbatas pada jenis-jenis barang tertentu saja.
b) Harus ada toko sebagai tempat penjualan barang.
c) Pengurus harus pandai, bijaksana, dapat dipercaya, loyal, jujur dan mempunyai minat yang besar terhadap Koperasi.
d) Anggota harus setia, mempunyai sifat dan tabiat yang baik serta berminat besar terhadap Koperasi.
e) Modal Koperasi harus dikendalikan secara baik.
f) Penjualan barang harus tunai.
g) Harga barang sama atau lebih rendah dari harga pasar.
2. Koperasi Kredit (Simpan pinjam)
Koperasi Kredit (Simpan pinjam) didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggota memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang ringan. Modal utama Koperasi diperoleh dari simpanan anggota, kemudian dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan. Dalam hal ini keuntungan-keuntungan/faedah yang dapat diperoleh dari adanya Koperasi Kredit (simpan pinjam) diantara lain :
a. Mendidik orang meminjam dan menggunakan uang pinjaman untuk tujuan yang bermanfaat, hingga terhindar dari pemborosan.
b. Anggota dapat membeli barang yang bermanfaat, produktif dan mendesak tanpa harus menunggu tersedianya uang kontan yang dimiliki.
c. Dapat mempersatukan yang lemah perekonomiannya dan mengubah rasa iri, dengki menjadi rasa bersatu.
Tujuan Koperasi Kredit :
a. Memenuhi kebutuhan kredit dari anggota-anggotanya dengan jalan memberikan pinjaman dengan bunga yang kecil.
b. Menolong anggota dari cengkraman lintah darat.
c. Memajukan kemauan anggota untuk membuang dan memanfaatkan uang dengan baik, mengetahui dasar-dasar perdagangan dan mengerti tentang keuntungan.
Syarat-syarat Koperasi Kredit (Simpan pinjam)
Agar Koperasi Kredit (Simpan pinjam) dpaat berjalan dengan baik, maka syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
a. Pemberian pinjaman hanya untuk maksud/keperluan yang berfaedah dan penting saja dan juga diharapkan anggota tidak meminjam dari luar/pelepas uang.
b. Pemakaian uang/pinjaman harus diawasi.
c. Pembayaran hutang harus dengan tertib dan benar.
d. Waktu pembayaran hutang harus disesuaikan dengan jumlah dan waktu dari penghasilan yang meminjam.
e. Tanggungan sebaiknya didasarkan atas diri sendiri dan bukan atas milik.
f. Bunga tidak boleh terlalu rendah dan terlalu tinggi.
g. Penabungan harus digiatkan.
h. Anggota harus mengetahui tentang sumber modal Koperasi.
i. Anggota harus mengetahui tentang hutang dan pembayaran dari orang lain.
j. Hanya memberi pinjaman kepada anggota saja.
3. Koperasi Produksi
Pengertian Koperasi Produksi dapat diartikan beberapa macam cara bekerja bersama-sama dengan tujuan untuk memajukan penghasilan dalam arti luas.
Anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang.
Tujuan Koperasi Produksi
a. Membeli barang-barang bahan keperluan secara bersama-sama.
b. Mengusahakan (memproduksi) barang-barang.
c. Menjual barang.
Sehubungan dengan luasnya lapangan pekerjaan Koperasi Kredit ini, maka jenis Koperasi ini dapat dibagi berdasarkan atas orang yang mengusahakan, yakni :
a. Koperasi Produksi dari Kaum Buruh
b. Koperasi Produksi dari Kaum Pengusaha (Produsen)
a. Koperasi Produksi dari Kaum Buruh
Adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari kaum buruh yang masing-masing memiliki ketrampilan tertentu. Mereka bersama-sama mengumpulkan modal (simpanan) dan membangun sebuah usaha bersama. Kemudian mereka bekerja di dalam perusahaan tersebut menurut keahlian yang dimiliki masing-masing anggota.
Dengan demikian kedudukan Koperasi Produksi dari Kaum Buruh ini adalah :
- Anggota-anggotanya menjadi buruh sekaligus adalah pemilik Koperasi tersebut.
- Anggota-anggotanya mengambil keputusan bersama.
- Pengurus dipilih dari anggota dan oleh anggota, dimana pengurus harus melaksanakan keputusan rapat anggota.
- Pengurus di samping bertindak sebagai pimpinan, adalah juga sebagai anggota. Dengan demikian pengurus tidak boleh bertindak sewenang-wenang.
- Koperasi memperoleh keuntungan (sisa hasil usaha) dari khalayak ramai yang tidak masuk menjadi anggota.
b. Koperasi Produksi dari Kaum Pengusaha (Produsen)
Adalah Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari persekutuan pengusaha (produsen) yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
Koperasi ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dialami anggota dalam kegiatan produksinya, misalnya :
- Pembelian bahan-bahan dan alat-alat untuk keperluan produksi.
- Penjualan barang-barang yang dihasilkan masing-masing anggota dilakukan secara bersama-sama.
- Memproduksi bersama-sama bahan-bahan yang diperlukan masing-masing anggota.
- Pengolahan bersama hasil masing-masing anggota sebelum barang tersebut dipasarkan.
Macam-macam Koperasi Produksi dari Kaum Pengusaha (produsen) ini pada umunya dibagi dalam :
- Koperasi Produksi Pertanian
- Koperasi Produksi Perikanan
- Koperasi Produksi Peternakan
- Koperasi Produksi Perkebunan
- Koperasi Produksi Kerajinan/Industri
- Dll.
4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya, misalnya :
- Jasa angkutan
- Jasa perumahan
- Jasa asuransi
- Jasa perlistrikan
- Jasa pariwisata
Contoh Koperasi Jasa Angkutan : Koperasi pengangkutan memberi jasa angkutan barang atau orang. Modal yang dikumpulkan dibelikan alat angkutan seperti truk yang mengangkut barang-barang milik anggota dengan tariff yang lebih rendah dari tariff umum, atau dibelikan bus untuk mengangkut para anggota pada tujuan tertentu dengan ongkos yang murah dan cepat.
XIV. SUMBER MODAL KOPERASI
Koperasi memang bukan lembaga ekonomi yang mengutamakan kumpulan modal, namun tidak dapat disangkal bahwa dalam melakukan aktivitasnya, Koperasi tidak mungkin berjalan tanpa didukung suatu dana/modal yang memadai.
Sebagai upaya memperoleh dana dan penggunaan dana untuk membiayai kelangsungan usaha Koperasi, sumber-sumber dana yang akan diperoleh Koperasi antara lain :
Sumber Dana Langsung:
1. Simpanan anggota yang berbentuk :
- simpanan pokok,
-simpanan wajib dan
-simpanan sukarela.
-Simpanan pokok adalah simpanan berupa uang yang diberikan oleh anggota kepada Koperasi untuk memenuhi syarat keanggotaan. Simpanan ini hanya satu kali pungut. Biasanya simpanan pokok itu kecil. Kalau sebuah Koperasi Produksi mempunyai volume usaha yang jauh melampaui kemampuan Koperasi pada umumnya untuk mengelolanya, dan demi administrasi yang efisien Koperasi hanya mengusahakan satu macam komoditi dengan kualitas tertentu saja, maka simpanan pokok tersebut dapat diperbesar.
-Simpanan wajib merupakan simpanan yang ditarik dari para
anggota berdasarkan jasa yang akan diberikan oleh
Koperasi kepada mereka. Dengan demikian besarnya
simpanan wajib tidak harus sama bagi masing-masing
anggota. Dapat merupakan prosentase tertentu dari
jasa tersebut.
-Simpanan sukarela merupakan simpanan karena keinsafan
dari anggota untuk meperkuat permodalan Koperasi. Tetapi
seyogyanya simpanan sukarela ini dibatasi jumlahnya.
Pembatasan ini dapat dilakukan mengingat adanya
kekhawatiran bahwa terdapat anggota-anggota Koperasi
yang kaya dan berambisi untuk menggunakan Koperasinya
bagi kepentingannya sendiri. Kalau anggota tersebut pada
suatu saat menarik modalnya yang jumlahnya sudah
demikian besar dan sudah diputar dalam kegiatan usaha,
maka akan sukar bagi Koperasi untuk menolak tuntutannya.
Kalau hal ini terjadi, maka salah satu prinsip pokok Koperasi
: demokrasi atas dasar pemilihan dengan satu anggota satu
suara akan terlanggar.
2. Sumber kredit yang didapat dari Bank Pemerintah dan lembaga-Iembaga lainnya. Modal pinjaman ini diberi bunga. akan tetapi tingkat bunganya haruslah sesuai dengan tingkat bunga modal pada umumnya. Peminjaman modal kepada pihak Bank belum tentu diperoleh karena harus memenuhi berbagai syarat antara lain :
a. Character : sifat-sifat pribadi para anggota pengurus yang menanggung hutang.
b. Capital : kekayaan Koperasi. Syarat ini biasanya sulit dipenuhi oleh Koperasi.
c. Colateral : jaminan atas kredit yang diberikan oleh Bank. Syarat inipun sukar dapat dipenuhi oleh Koperasi. Oleh karena itu untuk memenuhi syarat capital dan colateral Koperasi perlu mendapat bantuan lembaga-Iembaga resmi misalnya Perum Pengembangan Keuangan Koperasi (PPKK). Sebelumnya lembaga ini bernama Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK).
d. Capacity : yang dimaksud adalah repayment capacity. Artinya kemampuan untuk membayar kembali kredit yang diterima. Ukurannya adalah kemungkinan berhasilnya usaha yang akan dibiayai dengan kredit itu.
e. Condition : lengkapnya adalah economic condition. Economic condition merupakan hal yang sukar sekali diperlihatkan, karena kesulitan dalam memperhitungkan perubahan-perubahan harga yang akan terjadi di dalam masyarakat. Perubahan-perubahan harga merupakan salah satu ketidak pastian yang sukar diramalkan.
3. Sisa Hasil Usaha (laba) yang masih ada dalam Koperasi. Sisa Hasil Usaha ini menjadi hak para anggota. Akan tetapi atas perkenaan mereka dan persetujuan Rapat Anggota, mereka dapat menerima penundaan pembayarannya. Untuk keperluan ini mereka masing-masing mendapatkan sertifikat.
Uang tersebut diputarkan dahulu oleh Koperasi atau dipakai oleh Koperasi untuk memperluas usahanya. Cara semacam ini dinamakan "revolvin g-fund-plan".
Sumber-sumber dana tersebut pada 1,2 dan 3 di atas merupakan sumber dana yang langsung.
sumber-dana yang tidak langsung :
1. Menggunakan penundaan-pembayaran barang-barang yang diserahkan oleh anggota-anggota Koperasi. Seharusnya anggota menerima uang langsung pada waktu yang telah ditentukan, akan tetapi karena anggota yang bersangkutan mau menerima penundaan pembayaran, maka Koperasi membayarnya setelah barang-barang tersebut laku terjual. Dengan demikian Koperasi tidak perlu menyediakan dana untuk pembayaran secara tunai. Pembayaran yang harus dikeluarkan untuk bunga modal yang seharusnya dipinjam dapat dihemat. Penghematan memperkuat pembelanjaan Koperasi.
2. Sumber dana yang tidak langsung dapat pula berupa kerja sama dengan pihak luar dengan ketentuan : pihak luar menyediakan dananya (modalnya) sedang Koperasi menyediakan fasilitas-fasilitas pemasarannya. Keuntungan yang diperoleh karena kerja sama ini dibagi sesuai dengan perjanjian. Cara semacam ini dinamakan “join – account – dealing”.
3. Pendayagunaan penyusutan aktiva tetap. Aktiva yang dipakai oleh Koperasi sedikit demi sedikit mengalami kelusuhan. Agar dapat menggantinya tepat pada waktunya harus disediakan dana penyusutan, misalnya sekian prosen dari harga belinya yang dilakukan setiap tahun. Sebelum habis masa susutnya atau sebelum aktiva tetap yang bersangkutan harus diganti yang baru, maka dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat permodalan.
Koperasi memang tidak mengutamakan modal. Akan tetapi Koperasi yang pembiayaannya kurang sehat akan bekerja kurang lancer. Sebaliknya Koperasi yang bekerja dengan pembiayaan dan pembelanjaan yang sehat akan mendapatkan dukungan (backing) dan simpati dari para pengusaha setempat dan mendapat kepercayaan dari pihak Bank.
Di dalam memilih sumber dana, Koperasi harus memperhatikan segi biaya maupun kemampuan pengembaliannya, yakni :
1. Return.
Yang dimaksud di sini adalah kemungkinan berhasilnya usaha dan dapat mengembalikan kredit dengan bunganya.
2. Repayment capacity.
Yang dimaksud adalah kemampuan mengembalikan kredit dan bunganya dari pendapatan Koperasi yang diperoleh dari usaha lain.
3. Risk bearing ability.
Yang dimaksud adalah kemampuan Koperasi untuk mengembalikan kredit dengan bunganya dengan kekayaan Koperasi itu sendiri, atau bagi Koperasi yang ditanggungnya tidak terbatas, termasuk pula kekayaan para anggota.
Ketiga macam faktor yang harus dipertimbangkan dalam memilih sumber dana untuk pengembalian kredit tersebut merupakan pembatasan bagi Koperasi untuk tidak sembarangan mengambil kredit. Di samping itu Koperasi perlu juga memperhatikan faktor-faktor yang berikut:
1. Likuiditas perusahaan, yakni kemampuan Koperasi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah sampai pada waktunya.
2. Solvabilitas, yaitu kemampuan Koperasi untuk membayar utangnya dari aktiva yang dimiliki.
3. Rentabilitas, yaitu kemampuan Koperasi untuk mencapai keuntungan.
Pembelanjaan yang kurang sehat menyebabkan timbulnya kecurigaan dikalangan anggota dan lemahnya organisasi Koperasi. Agar Koperasi mendapat kepercayaan dari para anggota, dari Bank dan dari pengusaha-pengusaha setempat maka dikehendaki adanya pembelanjaan yang sehat.
Kebutuhan Akan Modal dan Penggunaannya
Walaupun Koperasi tidak mengutamakan modal, akan tetapi untuk dapat tumbuh, berkembang dan bekerja dengan baik, modal perlu juga bagi Koperasi. Modal dibutuhkan untuk:
1. Pengorganisasian
2. Fasilitas-fasilitas fisik
3. Pelaksanaan usaha
4. Membelanjai para anggota untuk berproduksi.
Pembelanjaan yang sehat dari suatu Koperasi dapat mencerminkan keberhasilan Koperasi yang bersangkutan. Koperasi yang mempunyai banyak hutang dan tidak mempunyai cadangan sama sekali merupakan Koperasi yang keadaannya berbahaya.
1. Modal untuk pengeluaran-pengeluaran organisasi
Sebelum Koperasi mendapatkan pengakuan sebagai Badan Hukum, terlebih dahulu Koperasi itu sudah mengadakan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh status dan pengakuan berbadan-hukum. Pengeluaran tersebut antara lain untuk surat menyurat, transport, perangko, sewa gedung dan lain-lain. Pengeluaran-pengeluaran semacam ini biasa dinamakan pengeluaran pre-organsisasi. Biasanya pengeluaran semacam ini dibayar lebih dahulu oleh para pendiri, meskipun kelak dapat dikembalikan oleh Koperasi. Pengeluaran pre-organisasi ini hamper tidak mungkin diperoleh dengan meminjam dari pihak luar. Bagi Koperasi-Koperasi Sekunder pengeluaran pre-organisasi dibayar oleh para anggotanya, yakni Koperasi-koperasi Primer.
2. Modal untuk keperluan membiayai fasilitas fisik
Tujuan pengeluaran ini adalah untuk mendapatkan tanah, bangunan, mesin, dan peralatan lain yang dibutuhkan oleh Koperasi. Modal semacam ini dinamakan modal tetap atau modal jangka panjang.
Sebaiknya modal tetap tersebut diusahakan dari para anggota. Akan tetapi kalau hal ini tidak mungkin, dapat pula diperoleh dengan meminjam selama tidak membahayakan Koperasi.
3. Modal untuk pelaksanaan usaha
Modal semacam ini biasa dinamakan modal kerja atau modal jangka pendek. Penggunaan modal kerja ini adalah untuk membayar gaji, upah, bunga modal, sewa, pembayaran uang muka kepada para anggota, bahan-bahan mentah, ongkos angkutan, bahan bakar dan lain-lain.
Kalau Koperasi terpaksa harus meminjam untuk modal kerja, maka mungkin pula barang-barang yang diserahkan oleh para anggota produsen dapat dipakai sebagai jaminan hutang yang akan dibayar setelah barang-barang tersebut laku terjual.
Berapa besarnya modal kerja yang dipinjam dari pihak luar ? Ini tergantung pada beberapa faktor :
a. Sifat hasil produksi para anggota.
b. Tingkat naik-turunnya volume usaha dari musim ke musim.
c. Keharusan untuk menyimpan barang-barang hasil produksi dan juga tergantung pada pengalaman manajemen.
d. Permintaan dari para anggota untuk menerima pembayaran langsung pada waktu penyerahan barang.
4. Modal untuk membelanjai produksi para anggota
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para produsen (Koperasi Produsen) perlu memperhatikan dan mencari kemungkinan untuk dapat menolong para anggotanya yang mengalami kesulitan dalam hal permodalan untuk membiayai proses produksinya. Sering kali kepercayaan pihak luar misalnya Bank kepada seorang pengusaha individual anggota Koperasi demikian kecilnya, sehingga ia akan mengalami kesulitan dalam memperoleh kredit secara langsung. Koperasi dalam keadaan demikian dapat mengusahakan kebutuhan modal anggotanya tersebut.
Cara Mendapatkan Modal
Cara mendapatkan modal dapat dibedakan menjadi dua macam, yakni :
1. Mendapatkan modal secara langsung.
2. Mendapatkan modal secara tidak langsung.
Pembedaan cara mendapatkan modal secara langsung dan secara tidak langsung tersebut berdasarkan atas pandangan apakah modal itu harus secara langsung diperoleh dan dipergunakan ataukah cukup dengan menggunakan fasilitas-fasilitas yang dapat mengurangi/menekan biaya.
1. Mendapatkan modal secara langsung
Ada tiga macam yang umum dapat dipergunakan untuk secara langsung mendapatkan modal yaitu :
a. Mengaktifkan simpanan wajib yang disesuaikan dengan volume pelayanan Koperasi kepada anggota yang bersangkutan
b. Pengumpulan tabungan anggota
c. Pinjaman dari Bank
a. Simpanan wajib sesuai dengan pelayanan
Berbeda dengan simpanan pokok yang lebih ditekankan sebagai salah satu syarat untuk menjadi anggota Koperasi sehingga jumlahnya relatif kecil, simpanan wajib lebih ditekankan untuk biaya pelayanan yang harus diberikan oleh Koperasi kepada anggota. Setiap anggota berhak memperoleh pelayanan dari Koperasinya dan untuk membiayainya anggota diharuskan membayar simpanan wajib. Dengan demikian besarnya simpanan wajib tidak harus sama bagi setiap anggota, melainkan disesuaikan dengan besarnya pelayanan.
Simpanan wajib mempunyai persamaan dengan saham, yakni keduanya mer upakan modal sendiri yang menanggung resiko rugi/laba. Oleh karena itu jika semata-mata dilihat dari segi pembelanjaan perusahaan, penjualan saham merupakan suatu dana untuk mendapatkan modal. Penjualan saham oleh Koperasi dibeberapa negara seperti Amerika Serikat biasa dilakukan. Akan tetapi di Negara-negara sedang berkembang (developing countries) misalnya di Indonesia penjualan saham untuk permodalan Koperasi belum lazim. Apabila penjualan saham tersebut dapat diterima sebagai cara mendapatkan modal bagi Koperasi, maka cara ini dipandang sebagai cara yang bersifat sementara. Selanjutnya harus diusahakan pembayaran kembali saham-saham yang terjual itu apabila Koperasi yang bersangkutan sudah semakin baik keuangannya.
Pembayaran kembali saham-saham tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara dibayar langsung seluruhnya atau sebagian demi sebagian. Dananya dapat diperoleh dari bagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha) untuk cadangan penambahan modal atau menggunakan uang yang harus dibayar pada langganan.
Koperasi dapat menentukan jumlah maksimum saham yang dapat dimiliki oleh seseorang dengan tujuan :
1) Agar tidak terjadi pengumpulan saham-saham pada satu tangan.
2) Agar pembagian pendapatan dari saham-saham itu lebih merata/meluas.
3) Menghindari agar Koperasi yang bersangkutan jangan menjadi tempat penanaman modal semata-mata.
Pembatasan tersebut dapat mengakibatkan berkurangnya modal yang dapat dikumpulkan yang dapat memenuhi kebutuhan Koperasi. Dipihak lain penjualan saham untuk memenuhi kebutuhan modal belum tentu diterima oleh para anggota, karena kekhawatiran Koperasi akan dikuasai oleh orang-orang bermodal. Di samping itu penjualan saham tersebut dapat dipandang menghilangkan atau merusak jiwa/semangat berkoperasi karena hanya mementingkan bidang usahanya saja.
b. Pengumpulan tambungan anggota
Tambungan anggota ini tidak menanggung resiko rugi/laba sebagaimana simpanan pokok dan simpanan wajib. Tabungan anggota ini dapat diberi bunga. Karena sifatnya sukarela, maka biasa disebut tabungan sukarela atau simpanan sukarela. Jumlah tabungan yang dapat terkumpul biasanya kecil dan berasal dari banyak anggota. Justru modal yang dikumpulkan dari jumlah yang kecil-kecil itu dimaksudkan untuk dapat menarik calon anggota untuk masuk menjadi anggota Koperasi.
c. Pinjaman dari Bank
Pinjaman dari Bank dapat diperoleh dengan memperhatikan faktor-faktor yang berikut :
1) Menempatkan tanah, bangunan atau peralatan sebagai jaminan (tanggungan).
2) Surat dari gudang yang merupakan tanda bahwa Koperasi mempunyai barang-barang yang disimpan didalam gudang tersebut. Surat tersebut dipakai sebagai tanggungan.
3) Nota yang tidak dijamin oleh Koperasi melainkan dijamin oleh anggota Pengurus Koperasi secara perorangan untuk kepentingan Koperasi.
2. Mendapatkan modal secara tidak langsung
Yang dimaksud mendapatkan modal dengan cara tidak langsung di sini adalah mendapatkan modal dengan usaha tanpa pertolongan atau bukan berasal dari Bank atau lembaga-lembaga Kredit, tetapi lebih menitik beratkan kepada kekuatan yang sudah ada pada Koperasi itu sendiri. Modal yang diterima bukan merupakan modal yang langsung dipakai, melainkan merupakan fasilitas-fasilitas yang dapat mengurangi biaya (menekan ongkos) yang dikeluarkan oleh Koperasi.
Mendapatkan modal secara tidak langsung ini dapat berupa :
a. Penundaan pembayaran
Keuntungan penundaan pembayaran adalah mengurangi biaya, mengurangi resiko dan membagi tanggung jawab kepada semua anggota sesuai dengan volume usaha dari masing-masing anggota. Para anggota yang telah menyerahkan hasil produksinya untuk dipasarkan oleh Koperasi dapat menerima penundaan pembayaran; artinya mereka akan menerima pembayaran setelah barang-barang itu terjual. Hal ini dapat mengurangi biaya, karena Koperasi tidak perlu menyediakan modal yang besar untuk membayar tunai kepada para anggota dan langganan. Penundaan pembayaran ini dapat menghemat sebesar bunga modal yang mestinya dipikul oleh Koperasi andaikata tidak diperkenankan mengadakan penundaan pembayaran. Penundaan pembayaran ini memerlukan kesediaan, kesadaran dan kesabaran anggota/langganan yang besar.
b. Rencana revolving-fund
Cara lain yang dapat digunakan untuk mendapatkan dana pembiayaan dengan pinjaman dari anggota adalah dengan mengeluarkan sertifikat hutang untuk sejumlah bagian sisa hasil usaha seharusnya dibayarkan kepada anggota.
Sertifikat hutang ini merupakan pernyataan tertulis, bahwa Koperasi mempunyai hutang sejumlah uang kepada orang yang namanya tertulis di atasnya. Dengan demikian orang itu menjadi kreditur Koperasi yang bersangkutan. Pernyataan tersebut mempunyai “hari jatuh” dan tingkat bunga tertentu yang merupakan tingkat kewajiban jangka panjang Koperasi.
Selain sertifikat hutang, Koperasi dapat juga mengeluarkan “certificates of equity”. Sertifikat ini tidak mempunyai hari jatuh, tidak pula mendapatkan bunga dan merupakan modal penuh Koperasi.
Revolving-funds plan secara ringkas merupakan rencana dan cara untuk mengajak para anggota membelanjai aktivitas Koperasinya dan membayar kembali hutang-hutang Koperasi kepada para anggota tersebut. Keuntungan cara ini adalah bahwa pembelanjaan tetap ditangan para anggota sendiri yang digunakan oleh Koperasi untuk mereka.
Jadi cara revolving funds plan ini tidak lain adalah memutarkan lebih dahulu bagian sisa hasil usaha untuk anggota yang haknya masih tetap di tangan mereka. Jika hari jatuh dari sertifikat itu tidak ditentukan tanggalnya, maka jika keadaan perekonomian sedang kurang menguntungkan, Koperasi dapat menunda pembayarannya kembali.
Untuk membayar kembali sertifikat-sertifikat yang telah dikeluarkan, Koperasi dapat menempuh dua macam cara :
1) Cara bergiliran
Anggota akan dibayar dengan suatu jumlah tertentu tiap tahun sekali, tetapi waktu pembayarannya tidak harus tertentu tanggalnya. Kalau suatu kelompok sertifikat telah dibayar, maka akan berganti dengan kelompok lain yang jumlahnya sama.
2) Straight sinking fund
Sertifikat ini dibayar kembali dalam periode tertentu. Karena cara ini menyangkut jumlah, yang besar atau kecil tergantung pada volume usaha tahun yang lampau, maka Koperasi harus hati-hati dalam mengadakan sejumlah uang yang harus dibayarkan supaya tetap dapat mengadakan pembayaran kembali.
Penggunaan cara revolving fund ini mempunyai, kelemahan, yakni jika pada waktu pembayaran tiba keadaan perekonomian tidak baik, misalnya ada penurunan atau kenaikan harga, atau tahun-tahun waktu pembayaran mengalami musim jelek, sehingga panen tidak berhasil.
c. Penggunaan cadangan
Memupuk cadangan penting sekali artinya bagi kelangsungan hidup Koperasi di kemudian hari. Pada waktu menentukan jumlahnya/besarnya, acapkali terjadi pertentangan pendapat di antara para anggota. Pertentangan pendapat ini antara lain karena terdapat sebagian anggota yang berpandangan kurang jauh dan mengharapkan keuntungan (SHU) yang tinggi. Mereka kurang memikirkan kemungkinan terjadinya resiko kerugian yang dapat diderita.
Cadangan dapat dipandang sebagai penahan kalau terjadi perubahan tak terduga di dalam usaha, misalnya, kerugian tiba-tiba, kerusakan alat-alat, menurunnya permintaan, saingan dari daerah produksi baru, adanya barang-barang subsitusi. Semuanya harus ditahan dengan dan pembelanjaan yang sehat. Cadangan harus cukup meyakinkan. Cadangan merupakan sejumlah uang yang tidak dapat dituntut oleh seseorang untuk ditimbulkan oleh perubahan-perubahan dalam usaha, baik yang sekonyong-konyong datangnya maupun yang dapat diperhitungkan sebelumnya. Jadi cadangan merupakan kekayaan yang tidak dapat dibagi dan menjadi hak milik Koperasi.
Menurut penggunaannya cadangan dapat dibedakan menjadi :
1) Valuation reserve : cadangan untuk menghilangkan dan mengganti penyusutan dan kerusakan bangunan-bangunan mesin-mesin dan alat-alat lain.
2) Liabilities reserve : cadangan untuk mengatasi kalau terjadi perubahan-perubahan dalam usaha.
3) Contingency reserve : cadangan untuk menutup kekurangan-kekurangan biaya yang terjadi dengan tiba-tiba (tak berguna).
4) Capital reserve : cadangan untuk menambah atau menutup kekurangan modal kerja atau dapat juga dipakai sebagai penambah modal untuk perluasan usaha.
Cadangan dapat diperoleh misalnya dengan menyisihkan sejumlah tertentu (prosentase tertentu) dari keuntungan kotor. Besarnya cadangan yang diperlukan tergantung pada berbagai hal antara lain :
1) Berat ringannya persaingan. Beratnya saingan menyebabkan bertambahnya ongkos untuk dapat memenangkan pemasaran. Misalnya berupa advertensi, reklame, sales promotion dan lain-lain.
2) Perubahan harga yang besar. Kalau sifat barang yang diusahakan, misalnya hasil pertanian yang sifatnya musiman. Terhadap produksi yang demikian harus diadakan cadangan khusus untuk penyimpanan agar dapat dipasarkan pada waktu penawaran sudah mulai berkurang (tidak melimpah berlebihan).
Koperasi yang menghadapi hal-hal seperti tersebut di atas perlu mengadakan cadangan yang cukup tinggi.
d. Kerjasama dengan badan usaha lain
Salah satu cara pembelanjaan yang cukup baik adalah dengan mengadakan kerjasama dengan badan usaha lain atau orang seorang yang mampu berusaha untuk bersama-sama memasarkan hasil produksi anggota produsen. Koperasi kadang-kadang kekurangan modal, sehingga tidak mampu memberikan jasa yang diperlukan. Misalnya pengangkutan dan jasa pemasaran yang lain. Dengan demikian barang-barang tidak dapat sampai pada langganan atau pasar tepat pada waktunya. Kalau keadaan demikian terjadi, maka Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak lain. Sebagai imbalan dari jasa modal yang diberikan, dapat diadakan perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
e. Mendirikan perusahaan yang akan mendapatkan subsidi
Perusahaan ini didirikan oleh Koperasi dengan maksud untuk menolong Koperasi menjalankan tugasnya, misalnya :
1) Melaksanakan tugas-tugas pemasaran antara lain dengan mengusahakan pergudangan, prosessing, pengemasan dan lain-lain.
2) Membelikan barang-barang yang dibutuhkan oleh Koperasi untuk para anggotanya.
3) Melaksanakan perniagaan internasional.
Pada pokoknya perusahaan yang diberikan subsidi tersebut bertujuan mengurangi ongkos pembelanjaan, mengurangi resiko pembelanjaan dan menjalankan fungsi-fungsi pemasaran untuk Koperasi.
f. Menggunakan surat tanda terima dari gudang
Koperasi yang menyimpan barang-barangnya di sebuah gudang yang mempunyai nama baik, dapat menggunakan surat tanda terimanya untuk memperoleh kemudahan di dalam pembelanjaannya misalnya dalam memperoleh kredit dari Bank, pembelian kredit dan sebagainya. Surat tanda terima tersebut berfungsi sebagai jaminan.
XV.SEJARAH KOPERASI
1. Timbulnya Koperasi
Di dalam riwayat atau sejarah timbulnya Koperasi dikatakan bahwa Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri di Inggris. Koperasi lahir bukan merupakan sesuatu yang kebetulan saja terjadi, tetapi lahir karena sebab-sebab tertentu yang mendorong dan memberi kesempatan yang baik bagi timbulnya Koperasi. Bahwa Koperasi timbul pada masa mulai berkembangnya kapitalisme hanya dapat dipahami dengan jelas kalau kita mengetahui tentang apa kapitalisme, bagaimana asal dan perkembangannya.
Sistem perekonomian kapitalisme adalah sistem perekonomian yang lebih mengutamakan dan menilai lebih tinggi terhadap peranan capital dalam proses produksi dibandingkan dengan faktor-faktor produksi lainnya.
Dengan munculnya revolusi industri yang bermula dari Inggris pada abad ke-18, membawa akibat-akibat buruk, yang meliputi :
1. Bangkrutnya industri-industri rumah karena tidak mampu bersaing dengan industry pabrik.
2. Banyak orang yang kehilangan mata pencaharian dan terjadinya pengangguran.
3. Upah buruh yang semakin merosot.
4. Jam kerja yang terlalu lama.
5. Pekerja wanita dan anak-anak dengan upah yang rendah.
6. Konsidi kerja yang tidak baik.
Akibat-akibat buruk revolusi industry tersebut, membawa penderitaan bagi golongan ekonomi lemah.
2. Pejuang cita-cita Koperasi
Di antara pejuang cita-cita Koperasi yang muncul adalah sebagai berikut :
P.C. Plock Boy
Adalah seorang keturunan Belanda yang tinggal di Inggris. Pada tahun 1659 dia membuat sebuah gagasan tentang pembentukan persatuan ekonomi dikalangan para petani, seniman, pelaut dan karyawan yang tinggal dalam satu lingkungan. Masing-masing anggota menyetor uang dan tenaga kerja. Hasil pertanian ditukarkan dengan hasil-hasill industri di dalam lingkungan mereka sendiri. Keuntungan yang diperoleh dibagikan dikalangan anggota. Sedangkan keanggotaannya bersifat sukarela dan bebas.
John Bellers
Berasal dari Amerika membuat suatu tulisan (1695) yang merupakan pelanjut dari gagasan Plock Boy.
Gagasan John Beller antara lain :
- Anggota-anggotanya tidak terbatas pada golongan tertentu.
- Pertukaran hasil tidak hanya di lingkungan sendiri, tepi di jual juga di pasaran.
- Modal tidak hanya diperoleh dari anggota saja, tetapi juga diperoleh/dipinjam dari luar.
Robert Owen (1771-1858)
Umumnya dianggap sebagai perintis Gerakan Koperasi Modern. Sebagai orang yang telah mulai bekerja sejak berusia 9 tahun, dan selanjutnya pada usia 21 tahun dia telah berhasil menduduki tempat sebagai peserta dalam kelompok pertenunan di Skotlandia. Waktu itu dia mulai menyadari betapa buruknya perlakuan terhadap kaum buruh.
Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengadakan perbaikan-perbaikan antara lain :
- Mengurangi jam kerja dari 17 jam menjadi 10 jam/hari.
- Tidak mempekerjakan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
- Menyediakan perumahan yang memadai, mengadakan pendidikan, jaminan sosial hari tua dan membagikan makanan dengan harga yang pantas kepada pegawai-pegawainya.
Dalam perkampungan pegawai yang merupakan dunia tertutup tersebut, Owen mengembangkan cita-citanya yang berpedoman pada konsep yang disusun oleh Bellers.
Untuk memperluas masyarakat baru ke tempat lain, kemudian dia memperluas eksperimennya ke Negara lain (Amerika Utara, Mexico, Inggris dan Irlandia). Namun karena kondisi setempat yang berbeda-beda antara di Skotlandia dengan Negara-negara tersebut, maka eksperimen tersebut mengalami kegagalan.
Dengan dipengaruhi teori Mark, bahwa harga (economic value) itu timbul dari kerja (labour), maka dia mengadakan eksperimen untuk memberantas penyakit masyarakat yakni nafsu mengejar keuntungan (profit) yang pada akhirnya menimbulkan persaingan diantara mereka. Walaupun cita-cita Owen ini tidak memberi hasil praktis, namun diantara jiwa ajaran-ajarannya yang telah dimoditikasi merupakan asas-asas atau dasar bekerja Koperasi dewasa ini.
Adapun ajaran-ajaran Owen adalah :
- Penghapusan sistem keuntungan perseorangan.
- Memproduksi keperluan sendiri dengan jalan membentuk perkumpulan diantara konsumen atas dasar sukarela.
- Memiliki alat-alat produksi bersama, melalui pemupukan keuntungan secara sukarela dalam perusahaan yang merupakan milik bersama.
- Penggunaan kekayaan masyarakat untuk meningkatkan budi pekerti dan kebahagiaan seluruh umat manusia.
Dr. William King (1786-1865)
Berasal dari Bringhton Inggris, yang pada tahun 1830, membentuk Koperasi (warung-warung) keci. King dan pengikut-pengikutnya membatasi diri terutama pada bidang usaha kebutuhan sehari-hari yang ditujukan untuk memperbaiki nasib buruh. Karena King dan kawan-kawan belum menemukan cara-cara yang praktis sebagai dasar/asas bekerja, maka usaha-usaha ini pada umumnya menemui kegagalan.
Francis Maric Charles Foatier (1772-1837)
Sebagai pedagang keliling dari Perancis, dia kecewa terhadap hasil revolusi Perancis (1789) yang tidak membawa perbaikan bagi rakyat biasa.
Berhubung dengan itu dan untuk memperbaiki taraf hidup rakyat, ia membuat satu gagasan yakni Phalanstrere, satu masyarakat yang bercorak pertanian dan industry. Secara terperinci dia menggambarkan gagasan-gagasannya dalam hal : fungsi ekonomi, peraturan-peraturan sosial dan susunan (lay out) pertanian dari masyarakat yang diidamkannya. Namun gagasan itu tidak pernah dilaksanakannya karena dia tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakannya.
Pejuang cita-cita Koperasi lainnya adalah :
- Saint Simon (1760-1825)
- Philipe Buchez (1796-1863)
- Louis Blanc (1811-1882)
3. Munculnya jenis-jenis Koperasi
a. Koperasi Konsumsi
Pada tahun 1844 di suatu kota kecil yakni di Toadlanc Rochdale, Inggris 28 orang buruh tenun yang dipelopori Charles Howarth yang tertarik akan teori Owen, King dan William Thomson membentuk suatu perkumpulan yang bermaksud merubah kondisi mereka saat itu.
Dengan berbekalkan 4 (empat) hal penting dan menentukan, yaitu : keberanian, akal sehat, kesabaran dan kepercayaan yang kuat akan kesanggupan sendiri. Mereka membuat anggaran dasar perkumpulan, masing-masing anggota memasukkan iuran setiap minggu.
Tujuan perkumpulan tersebut adalah untuk menyediakan bahan-bahan pokok bagi anggota-anggotanya, yaitu dengan mendirikan toko Koperasi pada tanggal 21 Desember 1844.
Dalam menjalankan usahanya, mereka berpedoman pada 6 (enam) dasar, yaitu :
1. Barang-barang yang dijual harus barang yang asli dan dengan ukuran/timbangan yang benar.
2. Penjualan dengan kontan.
3. Harga penjualan menurut harga pasar.
4. Sisa hasil usaha (keuntungan/surplus) dibagi menurut perimbangan jumlah belanja/jasa anggota dalam Koperasi.
5. Masing-masing anggota satu suara.
6. Netral dalam politik dan keagamaan.
Ke enam dasar tersebut disebut juga “prinsip Rochdale”.
Hingga saat ini dasar bekerja semua Koperasi diseluruh dunia adalah bersumber dari prinsip-prinsip Rochdale yang telah dimodifikasikan dan ditambah beberapa dasar lagi, yaitu :
- Bunga modal dibatasi
- Keanggotaan atas dasar sukarela
- Semua anggota menyumbang dalam permodalan
Koperasi di Rochdale ini dapat berhasil kecuali karena adanya perpaduan yang harmonis antara cita-cita dan cara-cara bekerja yang tepat, juga sangat dipengaruhi oleh keadaan ekonomi yang mengalami akibat adanya revolusi industri.
Keberhasilan Koperasi Rochdale ini mempengaruhi munculnya beberapa perkumpulan Koperasi sejenis yang dalam waktu relatif singkat telah mengalami kemauan yang pesat. Selanjutnya Koperasi Primer ini bergabung dengan membentuk sebuah Pusat Koperasi yang beranggotakan 48 Koperasi Primer.
Pusat Koperasi itu disebut dengan Cooperation Wholesale Society (CWS). Pada perkembangan selanjutnya, untuk mendapatkan barang-barang kebutuhannya, CWS ini mendirikan perwakilan di luar negeri (New York, Rouen, Copenhagen, Hamburg dan lain-lain).
Koperasi Rochdale ini disebut juga sebagai pelopor dari Koperasi Konsumsi, baik di Inggris maupun di seluruh dunia.
b. Koperasi Produksi
CharlesFourier(1771-1837) Dari Prancis adalah seorang pedagang yang tidak berhasil. Pada masanya dia meliha t hal-hal yang tidak memuaskan dalam susunan perekonomian dan sosial masyarakat. Dari hasil pengamatannya, dia menulis buku (1892) yakni tentang suatu masyarakat baru (The New Industrial World). Dalam buku tersebut dia menyusun suatu gagasan dengan membentuk "Phalastrere" yaitu suatu perkampungan (colony) yang bersifat komunistis. Namun dia tidak mencampuri kebebesan pribadi, tidak menghapuskan milik perorangan dan hak mewarisi. Juga dia beranggapan bahwa soal kaya dan miskin adalah merupakan takdir yang harus dipertahankan.
Phalanstrere (perkampungan) tersebut dibangun dengan kondisi sebagai berikut :
1. Lokasi jauh di luar kota/keramaian.
2. Penduduknya berjumlah 1500 - 2000 jiwa atau ± 300 - 400 keluarga.
3. Luas tanah ± 3 mil2 yang diperuntukkan sebagai rumah pemukiman dan prasarana lainnya seperti : tempat makan, dapur, sekolah, perpustakaan, ruang hiburan yang dipergunakan secara bersama-sama.
4. Luas tanah pertanian ± 160 ha.
5. Bidang usaha yang dijalankan adalah pertanian dan kerajinan.
6. Tidak ada perbedaan antara buruh dan majikan, sehingga terhindar dari pertentangan.
7. Dalam perkampungan itu akan disatukan antara Koperasi Konsumsi (tempat tinggal dan makan bersama) dengan Koperasi Produksi (pertanian dan kerajinan).
8. Cara pembagian keuntungan (sisa hasil usaha) adalah untuk : tenaga kerja, modal dan kecakapan dalam perbandingan 5 : 4 : 3.
9. Pengurus perkampungan dipilih dari orang-orang yang diakui kecakapannya.
10. Dapat memenuhi kebutuhan sendiri (self suffident), dan apabila kebutuhan tidak dapat diproduksi sendiri, maka akan diadakan pertukaran dengan pihak lain.
Namun gagasan yang diajukan oleh Fourier ini tidak pernah dilaksanakan sebab dia tidak memiliki modal yang diperlukan untuk mewujudkannya.
Fourier ini dianggap sebagai pencipta Koperasi Produksi yang teorinya banyak dipakai sebagai dasar untuk mendirikan Koperasi Produksi.
Louis Blanc pada tahun 1841 menulis sebuah buku yang berjudul "Organization of Labour". Dalam tulisannya itu dia mengemukakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan modal, kejahatan, krisis industri dan pertentangan internasional adalah bersumber dari adanya persaingan-persaingan.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka harus dibentuk persatuan yang disebut dengan "Social workshop". Social Workshop ini merupakan wujud dari Koperasi Produksi dari kaum pengusaha/produsen (producers society) yang ingin menyatukan produsen-produsen yang mempunyai usaha dalam bidang yang sama.
Di samping itu Social Workshop ini dimaksudkan sebagai :
- Sel-sel yang akhirnya akan menumbuhkan perkampungan yang sepenuhnya bersifat kolektif dan merupakan industry besar.
Ketentuan-ketentuan yang disyaratkan adalah :
- Upah disamaratakan untuk semuanya.
- Hasil bersih dibagi dalam tiga bagian, yakni untuk upah, bantuan kepada orang tua/orang sakit dan membeli perlengkapan baru yang diperlukan.
Namun Koperasi-koperasi yang terbentuk pada tahun 1848, atas dasar gagasan Louis Blanc ini tidak dapat bertahan lama atau mengalami kegagalan yang disebabkan beberapa factor antara lain :
- Anggota tidak dipilih dengan teliti.
- Pengurus tidak berpengalaman.
- Pemerintah terlalu banyak campur tangan/membantu dalam bentuk permodalan dan penampungan hasil.
c. Koperasi Kredit (Simpan Pinjam)
Sekitar pertengahan abad XIX, petani-petani kecil di Jerman Barat pada umumnya mengalami tekanan, hidup yang berat, yaitu terperangkap hutang yang berkelanjutan kepada para pedagang yang nota bena ingin mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Hal-hal yang menyebabkan terjadinya hutang yang berkelanjutan tersebut adalah :
- Hasil panen hanya dapat diperoleh dalam jangka waktu tertentu (sekali atau dua kali setahun).
- Lahan yang dimiliki sangat terbatas.
- Hasil produksi dapat berubah-ubah, tergantung pada iklim dan kesuburan tanah dan hama.
- Pengeluaran-pengeluaran untuk kebutuhan sandang dan pangan keluarga petani harus dipenuhi setiap saat/hari yang tidak dapat ditangguhkan.
Memperhatikan proses rintangan dalam sektor per-tanian itu (termasuk sector peternakan dan lain-lain), maka keadaan tersebut mengandung suatu gejala yang tetap, yaitu bahwa pada saat-saat tertentu dan dalam masa yang singkat petani menerima pemasukan yang berkelebihan, sedangkan dalam masa yang panjang petani tidak memperoleh penghasilan akan tetapi tetap melakukan pengeluaran. Keadaan semacam itu pada dirinya mengandung keharusan bahwa petani selalu memerlukan bantuan dari luar berupa pinjaman-pinjaman. Dalam keadaan tersebut, para pedagangan/tengkulak akan memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Selanjutnya dapat ditambahkan bahwa petani-petani kecil yang menjual sebagian dari hasilnya dalam jumlah yang tidak berarti, tidak mempunyai kedudukan yang kuat sebagai penjual.
Dalam keadaan yang gelap itu tampillah seorang bernama Fredrich Raiffeisen (1818-1888) yang menjabat walikota dari beberapa desa di daerah Sungai Rhine.
Sebagai seorang Katholik, dia merupakan penganut yang sangat setia pada segi ajaran perikemanusiaan. Oleh karena itu kemelaratan petani di daerahnya selalu menekan perasaaannya. Raiffeisen menyadari bahwa agar petani dapat membebaskan diri dari keadaan tersebut, dua syarat harus terpenuhi, yakni :
1. Petani harus belajar membantu dirinya sendiri.
2. Petani harus terbebas dari hutangnya (sebagai pendukung syarat yang pertama).
Akan tetapi untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan dana yang besar. Melihat keadaan pada saat itu, sangat sulit untuk memperoleh dana baik berupa pinjaman dari luar maupun dari petani dan juga hanya sedikit petani yang dapat dipercaya, Raiffeisen tidak putus asa. Sebab menurut pendapatnya kalau tidak dapat diharapkan dari perseorangan, maka hal itu dapat didesakkan kepada seluruh desa untuk saling menjamin satu sama lain. Dengan jaminan bersama maka dapatlah ditumbuhkan satu iklim bahwa yang nakal akan diawasi dan diluruskan oleh yang lain. Sebab kegagalan yang satu berarti merupakan kegagalan yang lain juga.
Atas dasar pemikiran-pemikiran inilah kemudian dibentuk sebuah Koperasi Kredit, yang syarat-syarat keanggotaan dan peraturan-peraturannya adalah sebagai berikut :
1. Koperasi hanya terbuka bagi orang-orang yang bertabiat baik dan tinggal dalam satu desa untuk menjamin sifat saling kenal mengenai.
2. Tidak memungut simpanan pokok.
3. Untuk mengimbangi hal yang kedua, ditetapkan tanggungan tidak terbatas bagi masing-masing anggota. Hal mana mengandung didikan bagi anggota untuk bertanggung jawab te rhadap jalannya Koperasi, di samping memungkinkan bagi petani miskin yang tidak mampu memberi andil (simpanan pokok) untuk dapat menjadi anggota.
4. Masing-masing anggota satu suara (demokrasi).
5. Jumlah pengurusan kecil (± 3 orang) dan mereka itu tidak menerima gaji (didikan untuk bekerja secara sosial).
6. Sisa hasil usaha (surplus) tidak dibagi –bagikan dan seluruhnya dimasukkan dalam cadangan untuk menutupi kerugian-kerugian dan untuk memperkuat modal.
7. Pinjaman hanya diberikan untuk tujuan-tujuan yang produktif. Artinya peminjam sanggup membayar pokok pinjaman diserta bunganya dari hasil produksi.
8. Jangka waktu pinjaman ditetapkan sebagai berikut :
a. Jangka menengah (medium term) untuk peternakan.
b. Jangka pendek (short term) untuk pertanian.
9. Tiap-tiap anggota peminjam harus dapat menunjuk dua orang penanggungnya. Apabila ketiganya tidak mampu membayar hutang yang diperoleh, barulah diterapkan peraturan tanggungan tidak terbatas bagi semua anggota. Ini mewajibkan kedua penanggung dan anggota lainnya untuk turut mengawasi pinjaman yang bersangkutan dan apakah benar dipergunakan menurut tujuannya dan apakah tanaman atau hewan dipelihara dengan baik.
Dasar bekerja/motto dari Koperasi Kredit yang dibentuk Raiffeisen adalah “Satu untuk semua dan semua untuk satu (Einer fur allen, alle fur earner)”.
Keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari Koperasi Kredit itu adalah :
- Pinjaman modal dengan bunga kecil.
- Karena mempunyai uang tunai yang dipinjam dari Koperasi maka dia dapat memilih tempat membeli keperluannya dengan harga yang pantas dan mutu yang baik.
- Sebaliknya dia bebas untuk menjual hasil produksinya kepada siapa yang dapat membayar lebih tinggi.
- Pengawasan bersama dan perlengkapan-perlengkapan yang lebih baik, mempertinggi mutu produksinya.
- Deposito-deposito yang dimasukkan oleh anggota, akan memperkuat permodalan Koperasi hingga tidak membutuhkan modal dari luar.
Dalam perkembangannnya, Koperasi Kredit ini mengalami kemajuan yang kemudian diikuti dengan terbentuknya Koperasi-koperasi Kredit lainnya.
Untuk memperkuat kedudukan Koperasi-koperasi Kredit tersebut, maka dibentuklah suatu gabungan yang berbentuk Koperasi Pusat (Federation). Adapun keuntungan yang dapat diperoleh dari penggabungan tersebut, adalah :
- Pengurus pusat dapat memberikan bimbingan kepada Koperasi -koperasi Primernya, disamping pusat dapat membantu mengadakan pemeriksaan (auditing) terhadap jalannya Koperasi Primer serta administrasinya.
- Pusat dapat merupakan tempat sebagai pengumpul (pool) modal yang kelebihan dana Koperasi Primer yang berhasil, dan sekaligus modal tersebut dapat dipinjamkan kepada Koperasi-koperasi primer yang kekurangan modal.
Dengan cara demikian, maka modal dapat dipergunakan secara efisien, dapat diadakan pemerataan modal yang akibatnya suku bunga dapat lebih kecil atau disamaratakan.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia
a. Periode Tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 Patih R. Aria Wiraatmaja seorang Pamong Praja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank dan tabungan untuk para pegawai negeri. Ide ini muncul karena dia melihat bahwa pada saat itu para pegawai makin menderita akibat terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Usaha bank tersebut mencoba meniru pola Koperasi Kredit model Raiffeisen di Jerman. Seorang Assisten Residen Belanda yang membantu Patih R. Aria Wiraatmaja menganjurkan agar "Bank Pertolongan dan Tabungan", Itu diganti namanya menjadi "Koperasi Pertolongan, Tabungan dan Pertanian". Hal tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa para petanipun makin menderita akibat cengkraman para pengijon (lintah darat). Disamping itu diapun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan padi pada musim panen dan memberi pertolongan pinjaman padi pada saat musim paceklik. Iapun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Namun niat baik itu tidak mendapat dukungan dari pemerintah Belanda, karena Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung-lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi. Sebagai gantinya pemerintah Belanda membentuk Lumbung-lumbung Desa, Bank-bank Desa, Rumah Gadai dan Centrale Kas yang merupakan Badan Usaha Pemerintah yang dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pembentukan Koperasi pada saat itu belum dapat terlaksana karena :
- Belum ada Instansi Pemerintah ataupun Badan non Pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang Koperasi.
- Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan Koperasi.
- Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu untuk menganjurkan Koperasi, karena pertimbangan politik. Kawatir nantinya Koperasi tersebut akan digunakan oleh kaum politisi untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan.
b. Periode tahun 1908 – 1927
Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam menggerakan Koperasi-koperasi Rumah Tangga dan Koperasi Toko yang kemudian menjadi Koperasi Konsumsi. Walaupun Koperasi-pertama ini mengalami banyak rintangan dan kesulitan karena kekurangan pengetahuan, pengalaman usaha dan modal, namun Koperasi sejenis semakin luas pertumbuhannya.
Melihat kenyataan bahwa Koperasi semakin berkembang luas, maka pada tahun 1915 Pemerintah Jajahan berusaha untuk mengatur kehidupan Koperasi dengan mengeluarkan suatu Undang-undang Koperasi. Karena peraturan tersebut mengikuti peraturan Koperasi di Negeri Belanda yang tidak sesuai dengan kondisi di Indonesia, maka gerakan Koperasi yang telah berkembang pesat itu menjadi menurun jumlahnya. Namun atas desakan pemuka-pemuka rakyat Indonesia, maka pada tahun 1920 Pemerintah Jajahan membentuk sebuah komisi Koperasi yang dipimpin oleh Prof. Boeke dan beberapa pemuda Indonesia duduk sebagai anggota.
Tugas-tugas Komisi Koperasi itu meliputi :
- Untuk mempelajari apakah bentuk Koperasi itu sesuai dengan kondisi Indonesia.
- Untuk mempelajari dan menyiapkan Undang-Undang Koperasi yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Komisi Koperasi tersebut berhasil menyelesaikan tugasnya dengan diterbitkannya Peraturan Koperasi pada tahun 1927.
c. Periode tahun 1927 – 1942
Sejak tahun 1927, Koperasi di Indonesia mulai tumbuh dengan baik dan makin meluas. Pada periode ini terdapat berbagai jenis Koperasi, antara lain : Koperasi Rumah Tangga (Koperasi Konsumsi), Koperasi Batik, Koperasi Perikanan, Koperasi Kredit dan Koperasi Kerajinan.
Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan Koperasi pada waktu itu, yakni :
1. Adanya Undang-undang Koperasi (Peraturan Koperasi tahun 1927) yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat Indonesia.
2. Adanya jawatan Koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930.
d. Periode tahun 1942 – 1945
Dengan masuknya tentara Jepang ke Indonesia pada tahun 1942, Badan-badan Koperasi yang demokratis dirubah menjadi alat distribusi barang-barang, yang selanjutnya semua jenis Koperasi disebut dengan nama "kumiai".
Koperasi yang dirubah menjadi Kumiai ini makin berfungsi sebagai pengumpul bahan makanan untuk keperluan perang. Sifat-sifat demokratis dihilangkan dan sendi-sendi dasar Koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah tentara pendudukan.
e. Periode tahun 1945 – 1960
Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan Indonesia, Koperasi bangkit kembali dengan semangat baru : "Melaksanakan Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1", yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".
Penjelasannya berbunyi : “……………….. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi”. Dengan keyakinan bahwa Koperasi adalah bentuk organisasi yang sesuai dengan perekonomian secara kekeluargaan itu, maka pada tanggal 12 Juli 1947 Gerakan Koperasi seluruh Indonesia mengadakan Kongres yang pertama di Tasikmalaya (Jawa Barat). Kongres memutuskan bahwa tanggal 12 Juli itu dijadikan sebagai Hari Koperasi, yaitu hari bertekad untuk melaksanakan ekonomi berkoperasi sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Dasar 1945.
Kongres Koperasi Indonesia pada tahun 1953, dalam salah satu keputusannya telah menetapkan dan mengangkat Dr. Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1958 mulai berlaku Undang-undang Koperasi nomor 79 tahun 1958. Undang-undang ini adalah Undang-undang Koperasi yang pertama yang kekuatan pokoknya bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1.
Sejak berlakunya undang-undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di Indonesia. Berjenis-jenis Koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh Nusantara.
f. Periode tahun 1960 – 1965
Dalam periode ini Gerakan Koperasi di Indonesia mengalami suatu kemunduran terutama secara idill. Koperasi makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai Koperasi yang sebenarnya. Sendi-sendi dasar Koperasi dengan sengaja tidak diindahkan. Demokrasi anggota diganti dengan penguasaan Pemerintah atas kedaulatan Koperasi. Juga partai-partai Politik menguasai kehidupan Koperasi, dan Koperasi dinyatakan juga sebagai abdi langsung dari kepentingan politik Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik.
Akibat dari keadaan ini, para anggota Koperasi menjadi kehilangan kepercayaan atas kemampuan usaha bersama itu dan hanya mengharapkan belas kasihan pemerintah.
g. Periode tahun 1966 – 1992
Munculnya Pemerintah Orde Baru pada tahun 1966 membawa pengaruh baik bagi Gerakan Koperasi.
Untuk menertibkan kembali Perkoperasian dan menyiapkan Koperasi masuk kedalam tahap-tahap pembangunan sekaligus mengembalikan asaas, sendi-sendi dasar dan landasan aslinya, maka Pemerintah Orde Baru pada tahun 1967 mengeluarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Tindakan ini tentunya tidak terlepas dari apa yang termaktub didalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, yang berbunyi : Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber hukum lain yang memungkinkan berkembangnya perekonomian di Indonesia, diantaranya TAP MPR, Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang wilayah Unit Desa, dan Inpres No. 2 tahun 1978 tentang BUUD/KUD.
Kemudian dalam GBHN dan Pelaksanaannya dalam Pelita ditegaskan dengan Koperasi diharapkan terdapat pembagian income atau penghasilan yang merata dan memperluas kesempatan kerja, maka diadakan program-program yang menyangkut hal-hal sebagai berikut :
- Harus dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi rakyat yang mandiri yang pertumbuhannya berakar di dalam masyarakat. Untuk itu perlu lebih ditingkatkan kesadaran, kegairahan dan kemampuan masyarakat luas untuk berkoperasi dengan melalui pendidikan, penyuluhan dan pembinaan pengelolaan Koperasi.
- Sejalan dengan itu dilanjutkan dengan berbagai kemudahan.
h. Periode tahun 1992 –sekarang.
Khususnya dalam menghadapi era globalisasi ekonomi yang semakin terbukanya hubungan ekonomi antar negara di dunia, perlu ada perhatian yang sangat khusus terhadap peranan Koperasi yang semakin terdesak, maka harus ada uapaya pemberdayaan terhadap Koperasi. Dengan kesadaran bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat, maka perlu diatur kembali ketentuan tentang perkoperasian, yaitu dengan mengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....