Kamis, 30 Mei 2013

Ketentuan Seputar Kontrak Kerja

Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja.  Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.
Apa yang dimaksud dengan Kontrak Kerja?
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja menurut Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.




Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat? Ada saja yang ada di dalamnya? 
Menurut pasal 54 UU No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

 

 
Apa syarat kontrak kerja dianggap sah?
Pada dasarnya untuk menyatakan suatu perjanjian kerja dianggap sah atau tidak maka wajib untuk memperhatikan ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • suatu pokok persoalan tertentu
  • suatu sebab yang tidak terlarang
Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa :
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
  • kesepakatan kedua belah pihak
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Apa saja jenis kontrak kerja?
  1. 1.       Menurut bentuknya
a)      Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
  • Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
  • Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
b)      Berbentuk Tulisan
  • Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
  • Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU 13/2003).

  1. 2.       Menurut waktu berakhirnya
a)      Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
  • dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
  • dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
    • tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).

b)      Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap
Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan. PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan, bila ada yang mengatur lebih dari 3 bulan, maka demi hukum sejak bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT). Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Sekarang kita telah mengetahui dasar-dasar mengenai jenis kontrak kerja. Yang paling sering ditanyakan adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk para pekerja kontrak. Maka dari itu, Gajimu akan mencoba membahasnya dengan lebih detail.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Siapa saja pihak yang bersangkutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah pekerja secara pribadi dan langsung  dengan pengusaha

Apa saja isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ?
Isi dari PKWT bersifat mengatur hubungan individual antara pekerja dengan perusahaan/pengusaha, contohnya : kedudukan atau jabatan, gaji/upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu?
  1. Pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya  yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun
  • Apabila pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjian maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
  • Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  harus mencantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
  • Apabila pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dilakukan setelah masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya Perjanjian Kerja. Selama tenggang waktu 30 hari tersebut, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan/pengusaha.
  1. Pekerjaan Musiman
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
  • Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan/ target tertentu dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai pekerjaan musiman.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan musiman tidak dapat dilakukan pembaruan.
  1. Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerjaan ini tidak dapat dilakukan pembaruan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar perkerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
  1. Pekerjaan harian/ Pekerja lepas
  • Perjanjian Kerja Waktu Terntu dapat dilakukan untuk pekerjaan – pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu untuk pekerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
  • Apabila pekerja harian bekerja selama 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja harian/lepas wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis
  • Perjanjian Kerja tersebut harus memuat sekurang – kurangnya : Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama/alamat pekerja, jenis pekerjaan yang dilakukan dan bersarnya upah dan/atau imbalan lainnya.

Apakah PKWT dapat dibuat secara lisan?
Tidak. PKWT  wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi PKWTT.

Berapa lama PKWT dapat diadakan?
PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun.  Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kontrak berakhir.

Berapa lama maksimal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diperbolehkan Undang-Undang?
Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Pengusaha/perusahaan yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, harus memberitahukan  maksudnya untuk memperpanjang PKWT secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir. Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam wakktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), seperti yang diatur dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 5.
Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya  dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka  perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen – UU No.13/2003 pasal 59 ayat 7

Apakah pembaruan perjanjian kerja dapat diterapkan dalam PKWT?
Dapat. Menurut UU No.13/2003 pasal 59 ayat 6, Pembaruan perjanjian kerja dapat dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan maka dapat diadakan pembaruan perjanjian. Apabila PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT, maka PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
Pembaruan PKWT ini dilakukan dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, namun karena kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan - pasal 3 ayat 5  Kepmenakertrans Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004

Apa perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Outsourcing?
Outsourcing = Perjanjian Pemborongan Pekerjaan. Perusahaan pemberi kerja memborongkan sebagian dari pekerjaan kepada perusahaan pemborong atau perusahaan penyedia tenaga kerja melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.
Hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan pemborong pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja dapat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Undang-undang tidak mengatur tentang hal ini.
Baik pekerja yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan maupun pekerja dari perusahaan pemborong outsourcing akan bekerja di lokasi kerja perusahaan tersebut. Status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu apakah pekerja yang dipekerjakan langsung atau pekerja yang melalui outsourcing boleh saja dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang – Undang No. 13 tahun 2003.

Apakah Undang-Undang mengatur mengenai perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing?
Mengenai aspek hukum hubungan kerja antara Saudara -selaku pekerja/buruh- dengan “perusahaan outsourcing“, dijelaskan dalam UU No. 13.2003 pasal 66 ayat 2 huruf b, bahwa perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja, adalah PKWT apabila pekerjaannya memenuhi persyaratan sebagai pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pelaksanaannya akan selesai dalam waktu tertentu; dan/atau PKWTT yang dibuat (diperjanjikan) secara tertulis dan ditanda-tangani oleh kedua belah pihak.
Terkait dengan ketentuan tersebut, dijelaskan dan dipertegas dalam pasal 59 ayat 2 UU No. 13/2003, bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap, ada 2 (dua) kategori, yakni:
  • pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalan satu perusahaan, atau
  • pekerjaan pekerjaan yang bukan musiman (Penjelasan pasal 59 ayat 2 UU No. 13/2003).
Dengan perkataan lain, apabila suatu pekerjaan walau bersifat terus-menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu namun bukan merupakan bagian dari suatu proses produksi pada satu perusahaan, dalam arti hanya merupakan kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi atau kegiatan pokok (core business) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 13/2003, maka dianggap bukan sebagai pekerjaan yang berisfat tetap, sehingga dapat menjadi objek PKWT.
Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan jasa penunjang, walaupun pekerja dapat dipekerjakan dengan hubungan kerja melalui PKWT, akan tetapi untuk “perusahaan outsourcing”, ada persyaratan tambahan sebagai amanat Putusan MK Register Nomor 27/PUU-IX/2011, bahwa PKWT harus memuat prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja atau Transfer of Undertaking Protection Employment (TUPE) yang mengamanatkan:
  • pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh (termasuk berlanjutnya hubungan kerja dengan perusahaan outsourcing yang baru) yang objek kerja-nya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan outsourcing.
  • masa kerja pekerja/buruh harus diperjanjikan (dalam PKWT) untuk dibuatexperience letter
  • experience letter menentukan masa kerja dan menjadi salah satu dasar penentuan upah pada perusahaan outsourcing berikutnya.


Apa yang harus dimuat dalam Perjanjian Kerja Tidak Tertentu pada perusahaan penyedia jasa (outsourcing)?
Atas dasar Putusan MK tersebut kemudian dituangkan dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, khususnya PKWT pada perusahaan penyedia jasa pekerja, bahwa PKWT-nya, sekurang-kurangnya memuat:
  • jaminan kelangsungan bekerja;
  • jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan; dan
  • jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah;
Demikian juga memuat hak-hak lainnya, seperti
  • hak atas cuti (tahunan) apabila telah memenuhi syarat masa kerja;
  • hak atas jamsostek;
  • Tunjangan Hari Raya (THR),
  • istirahat mingguan;
  • hak atas ganti-rugi (kompensasi diakhirinya hubungan kerja PKWT);
  • penyesuaian upah berdasarkan -akumulasi- masa kerja;
  • dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja (PKWT) sebelumnya.

Bagaimana hukumnya jika Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dibuat dalam Bahasa Inggris dan para pihak yang bertandatangan adalah orang asing?
Dalam Undang – Undang No. 13 tahun 2003 pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.
Meski para pihak adalah orang asing, hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, oleh karena itu PKWT harus dibuat dalam bahasa Indonesia, dengan terjemahan ke Bahasa Inggris. Segala ketentuan yang mengikat secara hukum adalah ketentuan yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut hanyalah merupakan terjemahan, agar para pihak mengerti isinya.

Apa yang menjadi acuan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di representative office jika ingin hak-haknya  bisa diakomodir menurut hukum Indonesia?
Penggunaan tenaga kerja asing pada representative office juga wajib tunduk pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Oleh karena itu, apabila ketentuan ketenagakerjaan kita mengatur mengenai suatu hak bagi tenaga kerja asing yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, maka hak-hak tersebut wajib diberikan pada tenaga kerja asing tersebut. Contohnya, mengenai jaminan sosial tenaga kerja. Seorang tenaga kerja asing juga berhak untuk memperoleh jamsostek, seperti halnya pekerja WNI

Sumber
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kontrak-kerja
 

Senin, 14 Januari 2013

DAFTAR WEEKEND BANKING BNI dan BCA




Untuk temen2 yang pada saat weekend harus ke bank... 
ada BNI weekend ada juga BCA weekend ... 
periksa dan konfirm via telephone dulu juga daftar dibawah ini, Ok Happy Weekend to All ....
 
Jakarta  
KLN Pondok Indah-1 |Sabtu & Minggu |10.00-18.00 WIB
KLN Grand Indonesia |Sabtu & Minggu | 10.00-18.00 WIB
KLN Plaza Semanggi | Sabtu & Minggu | 10.00-18.00 WIB
KCU Pasar Mayestik | Sabtu | 08.00-14.00 WIB
KLN Pasar Tanah Abang Blok A |Sabtu | 10.00-18.00 WIB
KCU Margonda | Sabtu | 09.00-14.00 WIB
KLN Pasar Induk Kramat Jati |Sabtu | 10.00-17.00 WIB
KLN Senayan City | Sabtu & Minggu | 10.00-17.00 WIB
KCU Gambir | Sabtu | 09.00-14.00 WIB
KLN Plaza Indonesia | Sabtu & Minggu | 10.00-16.00 WIB
KLN Mangga Dua Roa | Sabtu | 10.00-16.00 WIB
KLN Taman Impian Jaya Ancol | Sabtu & Minggu | 10.00-16.00 WIB
KLN Glodok | Sabtu | 10.00-16.00 WIB
KLN Plaza Pondok Gede | Sabtu | 10.00-16.00 WIB
KLN Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang | Sabtu | 10.00-16.00 WIB
KLN ITC Mangga Dua | Sabtu | 09.30-17.00 WIB
 
Medan  
KCU USU Universitas Sumatera Utara |Sabtu | 10.00-16.00 WIB
KLN Sutomo Medan |Sabtu | 10.00-16.00 WIB
Padang  
KCU Pekanbaru | Sabtu & Minggu | 08.00-14.00 WIB
KLN Aur Kuning Bukit Tinggi |Sabtu & Minggu | 10.00-16.00 WIB
KLN Dobi-Padang | Sabtu & Minggu | 10.00-16.00 WIB
KLN Nagoya-Batam | Sabtu & Minggu | 10.00-16.00 WIB
Palembang  
KLN Teuku Umar-Tanjungkarang | Sabtu | 09.00-15.00 WIB
KLN Jembatan Ampera Palembang-Musi Palembang |Sabtu |09.00-16.00 WIB
KLN Palembang Square-Musi Palembang | Sabtu & Minggu | 10.00-18.00 WIB
Bandung  
KLN Buah Batu - Bandung | Sabtu & Minggu |10.00-16.00 WIB
KLN Cihampelas - Perguruan Tinggi Bandung |Sabtu & Minggu | 10.00-16.00 WIB
Semarang  
KLN Adisucipto-Yogyakarta | Sabtu & Minggu | 10.00-16.00 WIB
KLN Pemuda-Karangayu | Sabtu & Minggu | 10.00-16.00 WIB
KLN Pelindo III Semarang | Sabtu | 08.00-12.00 WIB
Surabaya  
KLN Plaza Marina-Graha Pangeran Surabaya |Sabtu & Minggu | 10.00-19.00 WIB
KLN Pasar Atom - Tanjung Perak |Sabtu | 10.00-17.00 WIB
KLN Matos- Malang |Sabtu & Minggu | 10.00-18.00 WIB
Denpasar  
KLN Diponegoro |Sabtu & Minggu |08.00-16.00 WITA
KLN Legian | Sabtu & Minggu | 08.00-16.00 WITA
Banjarmasin  
KCU Banjarmasin |Sabtu & Minggu | 09.00-15.00 WITA
KCU Balikpapan | Sabtu & Minggu | 09.00-15.00 WITA
KCU Samarinda | Sabtu |09.00-15.00 WITA
KCU Pontianak | Sabtu & Minggu | 09.00-15.00 WIB

Source :  http://www.bni.co.id/BeritaBNI

Dan buat yang punya rekenig BCA bisa melakukan transaksi perbankan di akhir pekan. Weekend Banking akan melayani kita mulai pukul 10:00 s/d 15:00 WIB setiap Sabtu dan Minggu.
Neh daftarnya BCA Weekend Banking :
No.
Nama Cabang
Kota
1.
KCP Grand Indonesia
 Jakarta
2.
KCP Mall Pondok Indah
 Jakarta
3.
KCP Mall Ciputra
 Jakarta
4.
KCP Mall Mangga Dua
 Jakarta
5.
KCP Pluit Mega Mall
 Jakarta
6.
KCP Mall Taman Anggrek
 Jakarta
7.
KCP Mal Artha Gading
 Jakarta
8.
KCP Mall Kelapa Gading III
 Jakarta
9.
KCP Senayan City
 Jakarta
10.
KCP Gading Serpong
 Tangerang
11.
KCP Supermal Karawaci
 Tangerang
12.
KCP Bandung Trade Center
 Bandung
13.
KCP Tunjungan Plaza
 Surabaya
14.
KCP Pakuwon Trade  Center
 Surabaya
15.
KCP Plaza Medan Fair
 Medan
16.
KCP Iskandar
 Palembang

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Halo BCA 500888.

SISTEM SEBAGAI STRATEGI BELAJAR DAN MENCATAT

Baru saja saya membaca karya Joe Landsberger tentang persiapan masuk kelas,
selengkapnya klik di http://www.studygs.net/indon/lcturnote.htm

katanya ... 
Anda dapat membangun sistem sebagai strategi belajar dan mencatat :
Merekam*
Mengurangi* 
Menceritakan* 
Merefleksikan* 
Meninjau
(melihat kembali)


Appresiasi dan Thanks untuk Joe Landsberger 






ERP FREE TRIAL ... Mau ?

Katanya ERP itu, 


Web-based sistem ERP
bisa melihat informasi real-time di mana saja dengan akses internet.

- Juga memberikan perintah kerja ke toko-toko, cabang-cabang regional, dan pabrik-pabrik di luar negeri secara real time.
- Lihat up-to-date laporan keuangan bahkan ketika Anda berada di jalan.
- Versi Mobile memungkinkan untuk akses telepon atau tablet ponsel
- Multilingual - Inggris, Spanyol, Cina, Korea, dan Jepang


Asik ya...

klik aja neh di ...

http://www.ecounterp.com/product/web-based/product-saas-erp-overview.jsp

eh ... ada yang free trial ...

Minggu, 13 Januari 2013


Blog ini adalah salah satu media catatan kami dan share untuk semua orang.



ISMAYAN : 312111001 
CITRA : 312110005    
SION PURBA
AGUSTINUS
B, DIRGANTARA



RESUME AKUNTANSI INTERNASIONAL

BAB  I
PENDAHULUAN

            Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas: pengukuran, pengungkapan dan pemeriksaan (auditing). Pengukuran adalah proses mengidentifikasikan, mengelompokan dan menghitung aktivitas ekonomi / transaksi. Pengungkapan adalah proses di mana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan. Auditing adalah proses di mana kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.

SUDUT PANDANG SEJARAH
  • Akuntansi bermula dari system pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) yang berawal dari negara-negara kota di Italia pada abad ke 14 dan 15.
  • Adanya keinginan pemerintah Italy untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial.
  • “Pembukuan ala Italy” digunakan untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik di Jerman.
  • Profesi akuntansi publik sudah terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an.
    -Akuntansi Inggris menyebar di seluruh Amerika Utara dan wilayah persemakmuran Inggris.
    -Sistem akuntansi Perancis digunakan di Polinesia dan wilayah-wilayah di Afrika.
    -Kerangka pelaporan system Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia, Indonesia dan Kekaisaran Rusia.


SUDUT PANDANG KONTEMPORER
  • Pengurangan yang signifikan atas hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.
  • Pengendalian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung dan transaksi terkait dengan diliberalisasikan secara dramatis.
  • Pemerintahan yang terus berusaha membuka perekonomian terhadap perusahaan swasta, investor dan bisnis internasional.
  • Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi.

PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL
            Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Saat ini perdagangan jasa mendapatkan keuntungan yang lebih signifikan dan berkembang dengan tingkat yang lebit cepat daripada perdagangan barang.




            Saat ini, bisnis internasional melebihi perdagangan luar negeri dan meningkatkan asosiasi dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian system manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan atau aliansi strategis.

INOVASI KEUANGAN
Titik utama terletak pada manajemen resiko, yaitu :
  1. Manajemen harus mampu menghadapi gejolak perputaran naik turunnya harga sehingga perusahaan tidak harus berhadapan dengan kerugian ekonomis.
  2. Manajemen harus mampu mempertinggi nilai perusahaan agar dapat menarik investor dan memberikan kepercayaan bagi pemegang saham perusahaan lainnya.
  3. Manajemen harus dapat mengidentifikasi setiap resiko yang rentan serta mengevaluasi hasil strategi manajemen resiko yang dijalankan.
Tampaklah jelas adanya ketergantungan yang ditimbulkan terhadap praktik pelaporan international dan kebingungan yang timbul dari perbedaan pengukuran produk resiko keuangan.

KOMPETISI GLOBAL
            Salah satu faktor yang menyumbangkan makin pentingnya akuntansi international adalah fenomena kompetisi global. Dibutuhkannya penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai. Dalam penentuan acuan terhadap pesaing international, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandingkan.

MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA
            Merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam kerga konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaiaan perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran akuntansi dapat menimbulkan kesulitan proses penilaian perusahaan yang tidak sebanding dalam pasar untuk memperoleh kendali perusahaan.

INTERNASIONALISASI PASAR MODAL
  • Data statistik memperlihatkan bahwa dalam arus modal lintas batas negara telah melonjak naik menjadi lebih dari dua puluh kali lipat sejak tahun 1990.
  • Penawaran sekuritas international telah melonjak lebih dari empat kali lipat dalam periode yang sama dan telah melampaui nilai lebih dari 1,5 triliun dollar.
  • Penawaran yang berkenaan dengan pbligasi, pinjaman modal perusanaan dan prasarana utang lainnya juga melonjak naik secara dramatis sejak tahun 1990.
  • Investasi perlindungan dana retail secara mendunia akan mengalami peningkatan hingga 2,5 triliun dollar pada tahun 2010.
  • Federasi Bursa Efek Dunia melaporkan bahwa meskipun jumlah perusahaan domestic yang terdaftar di beberapa tempat meningkat dan di tempat lain justru menurun dalam paruh decade pertama, namun demikian rata-rata volume perdagangan tahunan dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar telah melonjak secara signifikan.
Tiga Wilayah dengan pasar modal terbesar, yaitu :
  1. Benua Amerika
Kapitalisasi pasar di Amerika dalam persentase terhadap total global berada pada posisi 47,5 persen pada awal tahun 2006.
  1. Benua Asia Pasifik
Kapitalisasi pasar sebagai persentase dari produk domestic bruto di Asia terbilang rendah dibandingkan dengan di Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa.
  1. Benua Eropa
Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan paar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh waktu kedua tahun 1990-an.


PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS BATAS NEGARA
            Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-batas di Eropa untuk memperluas kelompok pemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan/atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya negara-negara di mana perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan/atau pelanggan utama.
            Derap perubahan yang terjadi di pasar-pasar modal seluruh dunia hingga saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan melambat. Salah satu contoh adalah makin bertambah pentingnya konsolidasi dan kerja sama di antara bursa efek dunia. Beberapa pengamat memperkirakan bahwa dalam kurun waktu yang cukup singkat, pasar keuangan dan perdagangan akan didominasi oleh dua atau tiga bursa efek dunia yang beroperasi lintas benua. Seluruh perkembangan ini menghadapkan kita pada situasi yang sangat kompleks bagi regulasi laporan keuangan.






BAB  II
PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI

            Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hokum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya.
Beberapa perkembangan akuntansi:
  • Akuntansi awalnya tidak lebih dari system pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak.
  • Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodic.
  • Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestic dan international.
  • Akuntansi memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi ke dalam system dan prosedurnya.
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana system akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan system akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.

PERKEMBANGAN
      Delapan faktor yang mempengaruhi secara signifikan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu:
  1. Sumber Pendanaan
  • Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat da Inggris, Akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait.
  • Dalam system berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividend an menjaga pendanaan yang cukup dalam rangka perlindungan bagi para peminjam.
  1. Sistem Hukum
Ada dua orientasi dasar system hukum akuntansi, yaitu :
1)      Kodifikasi hukum (sipil) : akuntansi digabungkan dalam bentuk hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur.
à Diambil dari hokum Romawi dank ode Napoleon
2)      Kodifikasi umum (kasus) : berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap.
à Diambil dari kasus hukum Inggris
Kode hukum-sumber dari Perancis
Kode hukum-sumber dari Jerman
Kode hukum-sumber dari Skandinavia
Hukum umum
Afrika
Mesir
Amerika
Argentina
Brasil
Cile
Kolombia
Ekuador
Meksiko
Peru
Uruguay
Venezuela
Asia
Indonesia
Yordania
Filipina
Turki
Eropa
Belgia
Perancis
Yunani
Italia
Luksemburg
Belanda
Portugal
Spanyol
Asia
Jepang
Korea Selatan
Taiwan
Eropa
Austria
Republik Ceko
Jerman
Hungaria
Republik Slovakia
 Swiss
Eropa
Denmark
Finlandia
Islandia
Norwegia
Swedia
    
Afrika
Kenya
Nigeria
Afrika Selatan
Zimbabwe
Amerika
Kanada
Amerika Serikat
Asia
Hongkong
India
Israel
Malaysia
Pakistan
Singapura
Sri Lanka
Thailand
Australasia
Australia
Selandia Baru
Eropa
Irlandia
Inggris
Sumber : Diadaptasi dari Rafael La Porta, Florencio Lopez de Salines, Andrei Shleifer, dan Robert W. Vishny, “Law and Finance”, Journal of Political Economu 106, no. 6, 1998, hal. 1142-1143; dan David Alexander dan Simon Archer, European Accounting Guide, (Ney York’Aspen, 2003), edisi ke-5.

  1. Perpajakan
Peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak.
1)      Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama, contohnya di Jerman dan Swedia.
2)      Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah beda, contohnya Belanda.
  1. Ikatan Politik dan Ekonomi
  • Kolonialisme Iggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris.
  • Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable.
  • Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhir perang dunia II.
  1. Inflasi
Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilainilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan.
  1. Tingkat Perkembangan Ekonomi
  • Kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritas asset.
  • Penilaiaan asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur.
  • Penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang.
  1. Tingkat Pendidikan
Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.
  1. Budaya
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial):
1)      individualisme
2)      jarak kekuasaan
3)      penghindaran ketidakpastian
4)      maskulinitas
Hofstede, Garay menusulkan suatu kerangka kerja yang menhubungkan budaya akuntansi, yaitu empat dimensi nilai akuntansi yang memper\ngaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu:
  1. Profesionalisme versus Ketetapan wajib pengendalian
  2. Keseragaman versus Fleksibilitas
  3. Konservatisme versus Optimisme
  4. Kerahasiaan versus Transparansi

Hubungan antara Nilai-nilai Akuntansi dan Dimensi Budaya
Dimensi Budaya
(Hofstede)
Profesionalisme
Keseragaman
Konservatisme
Kerahasiaan
Individualisme
+
-
-
-
Penghindaran Ketidakpastian
-
+
+
+
Jarak Kekuasaan
-
+
.
+
Maskulinitas
.
.
-
-
Catatan : “+” menunjukkan hubungan langsung antarvariabel terkait; “-“ menunjukkan hubungan yang berkebalikan; “.” menunjukkan bahwa sifat hubungan tidak dapat ditemukan.



KLASIFIKASI
            Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu:
  1. Pertimbangan: bergantung pada pengetahuan, intuisis dan pengalaman
  2. Secara Empiris: menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi.
Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi
  1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi
Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.
  1. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi
Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki
  1. Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan.
  1. Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.

Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum
  • Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
  • Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak.
Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum
            Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu:
  1. Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia.
  2. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum.
  3. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen.
Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
  1. Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum)
  2. Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
  3. Pensiun, dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum)
         



















BAB   III
AKUNTANSI KOMPARATIF : EROPA

Lima anggota Uni Eropa (EU) :
  1. Republik Ceko
  2. Perancis
  3. Jerman
  4. Belanda
  5. Inggris

BEBERAPA PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTIK AKUNTANSI
  • Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (sering kali termasuk hukum dan anggaran dasar) yang mengatur pengolahan laporan keuangan .
  • Susunan standar merupakan proses perumusan standar akuntansi.
Tiga alasan praktik akuntansi dapat menyimpang dari standar akuntansi :
  1. Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif.
  2. Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan.
  3. Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar akuntansi menggabungkan dua kombinasi, yaitu :
  1. Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain (pengguna dan penyusun laporan keuangan)
  2. Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi keamanan.

IFRS DALAM UNI EROPA
            Tampilan tabel “persyaratan IFRS” meringkaskan persyaratan Uni Eropa untuk menggunakan IFRS di lima negara yang diteliti. Penggabungan laporan keuangan bisa diharapkan dimana IFRS diperlukan, tapi perbedaannya tetap ada ketika tidak ada penggabungan.

Persyaratan IFRS

Republik Ceko
Perancis
Jerman
Belanda
Inggris
Perusahaan terdaftar-laporan keu. gabungan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Diharuskan
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Diharuskan
Dilaranga
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keu. gabungan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi
Dilarangb
Dilarangb
Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala
Dibolehkan
Dibolehkan
aLaporan keuangan prusahaan tertutup Perancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen.
bIFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena dianggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan pribadi yang kecil ini.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba-rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup:
  • Kebijakan akuntansi yang diikuti
  • Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan akuntansi yang penting
  • Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi
Patokan Akuntansi
  • Semua kombinasi bisnis dianggap pembelanjaan.
  • Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan nilainya dan jika negative harus segera diakui dalam pendapatan.
  • Penanaman modal dalam perusahaan gabungan dengan metode ekuitas.
  • Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional.
  • Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.
  • Depresiasi dibebankan secarasistematis atas umur penggunaan asset, menggambarkan pola pemakaian manfaat.
  • Persediaan dinilai secara FIFO atau beban rata-rata sesuai menurut IFRS.
  • Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar sistematis.
  • Pajak-pajak yang ditangguhkan dibayar penuh.

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA
Perancis
Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:
  1. Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan.
  2. Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.
  3. Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.
  4. Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi.
  5. Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
            Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis:
  1. Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
  2. Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
  3. Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
  4. Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
  5. Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).
Laporan Keuangan
Perusahaan Perancis harus melaporkan hal-hal berikut:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan
  4. Laporan Direktur
  5. Laporan Auditor
Patokan Akuntansi
  • Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan.
  • Depresiasi dilakukan menurut ketentuan pajak, biasanya dengan metode garis garis lurus atau saldo menurun.
  • Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah (FIFO) atau rata-rata tertimbang.
  • Biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya (akrual basis)
  • Aset-aset yang dipinjamkan tidak dikapitalisasi, dan biaya sewa dibebankan.
  • Utang untuk kepentingan pasca-pekerjaan tidak harus diakui dan pinjaman keuangan tidak perlu dikapitalisasi.
  • Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode kewajiban, dan dipotong ketika pembalikan perbedaan waktu bisa diperkirakan.
  • Goodwill biasanya dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan.

Jerman
 Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi:
  1. memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka.
  2. memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
            Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman:
  1. German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman)
  2. Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
  3. Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta)
  4. Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
  5. Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)
Laporan Keuangan
Perusahaan Jerman harus melaporkan hal-hal berikut:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan
  4. Laporan Manajemen
  5. Laporan Auditor
Pengukuran Akuntansi
  • Metode pembelian (akuisisi) menggunakan metode penggabungan usaha.
  • Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada.
  • Aset berwujud dinilai berdasarkan harga perolehan.
  • Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebih rendah.
  • Depresiasi dinilai sesuai dengan penurunan tingkat pajak.
  • Menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing.
  • Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan.
  • Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, namun pajak tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan.

Republik Ceko
Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
  • Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi.
  • Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan.
  • Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal.
  • Act on Auditors: Mengatur proses audit.
  • Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit seperti format laporan audit.
Laporan Keuangan
      Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri atas:
  1. Neraca
  2. Akun keuntungan dan kerugian (Laporan Laba Rugi)
  3. Catatan
      Pengukuran Akuntansi
  • Metode Akuisisi (pembelian)
  • Goodwill dikapitalisasi atau diamortisasi.
  • Aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya.
  • Persediaan dinilai pada biaya rendah (FIFO) atau metode rata-rata.
  • Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi.
  • Pajak penghasilan yang ditangguhkan diberikan sepenuhnya untuk semua selisih sementara.

Belanda
            Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi.
      Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
      Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi:
  • Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat.
  • Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
  • Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan.
  • Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat.
  • Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
      Laporan Keuangan
      Laporan keuangan harus meliputi hal-hal:
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Catatan
  4. Laporan Direktur
  5. Informasi lain yang sudah ditentukan
      Pengukuran Akuntansi
  • Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi
  • Persediaan dinilai dengan FIFO, LIFO atau rata-rata
  • Semua asset tidak berwujud memiliki usia terbatas.
  • Biaya riset dan pengembangan hanya dikapitalisasi ketika jumlahnya bisa ditutup kembali
  • Pajak penghasilan yang ditangguhkan diakui berdasarkan konsep alokasi yang komprehensif.

Inggris
            Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.
      Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
            Undang-undang tahun 1981 memuat 5 prinsip akuntansi dasar, yaitu:
  1. Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual.
  2. Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara terpisah.
  3. Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan.
  4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ketahun.
  5. Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung.
Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris:
  1. TheInstituteofChartered AccountantsinEnglanddanWales
  2. TheInstituteofChartered AccountantsinIreland
  3. TheInstituteofChartered AccountantsinScotland
  4. The Association of Chartered Certified Accountants
  5. The CharteredInstituteofManagementAccountants
  6. The CharteredInstituteofPublicFinance and Accountancy
      Laporan Keuangan
      Laporan keuangan Inggris mencakup hal-hal:
  1. Laporan direktur
  2. Akun Laba dan Rugi serta neraca
  3. Laporan arus kas
  4. Laporan keseluruhan laba dan rugi
  5. Laporan kebijakan akuntansi
  6. Catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan
  7. Laporan auditor
      Penghitungan akuntansi
  • Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama kurang dari 20 tahun
  • Aset-aset dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau gabungan keduanya
  • Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya
  • Persediaan dihitung berdasarkan FIFO atau rata-rata
  • Pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode hutang dengan dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu.





BAB  IV
AKUNTANSI KOMPARATIF: AMERIKA DAN ASIA

LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL
Amerika Serikat
            Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sector khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board-FASB).
Laporan keuangan:
1. Laporan Manajemen
2. Laporan auditor independen
3. laporan keuangan primer
4. diskusi manajemen
5. penjelasan mengenai kebijakan akuntansi
6. catatan atas laporan keuangan
7. perbandingan data keuangan
8. data triwulan terpilih

Meksiko
Diawali dari Institutional Revolutionary Party (PRI)
Laporan Keuangan:
1. Neraca
2. Laporan Keuangan
3. Laporan perubahan ekuitas
4. laporan perubahan posisi keuangan
5. Catatan

Jepang
Jepang memiliki memiliki ketertarikan ekuitas tersendiri dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi. Keterhubungan tersebut disebut kieretsu.
Laporan keuangan:
1. Neraca
2. laporan laba rugi
3. laporan atas perubahan ekuitas
4. laporan bisnis
5. jadwal terkait

Cina
Standarnya The China Accounting Standarts Committee – CASC
Laporan Keuangan:
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Laporan arus kas
4. laporan perubahan ekuitas
5. catatan

India
Dewan Akuntansi Standart-Accounting menerbitkan Auditing Assurance Standart (AAS)
Laporan Keuangan: